Soloraya
Kamis, 7 Maret 2024 - 19:19 WIB

Warga Sragen Penjual Miras Berkedok Angkringan Ditangkap Tim Sparta Solo

Kurniawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi Solo menggerebek angkringan yang menjual miras di kawasan Gilingan Banjarsari Solo, Rabu (6/3/2024). (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO–Dalam rangka Operasi Pekat Candi 2024, Polresta Solo secara rutin melaksanakan operasi pekat dengan sasaran minuman keras (miras), judi, Narkoba, senjata tajam (sajam) dan prostitusi jalanan di wilayah Kota Solo.

Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo menggerebek sebuah tempat penjualan minuman keras (miras) berkedok warung angkringan di Jalan Jalak Gilingan Kecamatan Banjarsari, Rabu (6/3/2023) malam.

Advertisement

Dalam penggerebekan tersebut, Tim Sparta berhasil mengamankan puluhan botol miras yang tersimpan di warung angkringan tersebut.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengonfirmasi pihaknya menangkap seorang perempuan penjual miras berkedok warung angkringan. Penangkapan perempuan berinisial SS, 52, pukul 23.30 WIB.

Namun setelah dicek ternyata SS bukan warga Solo, melainkan warga Tangen, Kabupaten Sragen. “Dari penggeledahan di lokasi, Tim Sparta berhasil mengamankan puluhan botol miras lokal jenis ciu dengan perincian 39 botol air Mineral 600 ml berisi ciu, delapan botol air mineral 1500 ml berisi ciu dan satu buah jeriken ukuran 20 liter berisi ciu,” jelas dia.

Advertisement

Arfian menjelaskan barang bukti (BB) dan penjual miras dibawa ke Mapolresta Solo untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur Tipiring.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif