SOLOPOS.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen, Dwi Budi Prasetya. Foto diambil pada Jumat (30/9/2022). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — Pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah dibuka sejak 6 Desember 2022 lalu hingga 25 November 2023 mendatang. Untuk bisa mendaftar calon anggota DPD, perlu mendapat dukungan dari masyarakat dalam jumlah tertentu yang tersebar di daerah pemilihan (dapil) .

Dukungan tersebut dibuktikan melalui tanda tangan dan dilengkapi dengan kartu tanda penduduk (KTP) pendukung calon anggota DPD tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Syarat dukungan untuk maju menjadi calon anggota DPD berbeda-beda di setiap provinsi yang berdasarkan jumlah penduduk berdasarkan data pemilih tetap (DPT) di provinsi setempat. Ketentuan jumlah minimal pendukung calon anggota DPD, diatur dalam Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Seperti dalam proses pendaftaran parta politik lalu, terdapat kemungkinan pencatutan identitas masyarakat yang bukan pendukung calon anggota DPD tersebut.

Untuk mengatasi pencatutan identitas tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen, Dwi Budhi Prasetya, mengatakan masyarakat perlu aktif mengecek nama mereka dicatut atau tidak.

“Untuk mengecek apakah anda dicatut menjadi pendukung salah satu calon anggota DPD dapat dilakukan melalui website resmi KPU [Komisi Pemilihan Umum],” terang Budhi, sapaan akrabnya, Senin (9/1/2023).

Budhi menguraikan pengecekan identitas tersevut dibisa dilakukan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung. Dalam laman ini masyarakat cukup mengisi nomor induk kependudukan (NIK) kemudian akan keluar infomasi apakah terdaftar sebagai pendukung calon anggota DPD atau tidak.

“Jika Anda bukan pendukung calon anggota DPD, namun setelah dicek nama terdaftar, Anda bisa melakukan aduan ke Bawaslu Sragen. Aduan bisa dilakukan secara online ataupun offline,” tambah Budhi.

Laporan secara online bisa diajukan melalui laman https://tinyurl.com/aduandpdsrg. Dalam laman tersebut pengadu perlu mengisi nama lengkap, nomor identitas bisa KTP, surat izin mengemudi (SIM), atau paspor. Kemudian tempat tanggal lahir dan jenis kelamin.

Selanjutnya, juga diminta mengisi alamat sesuai dengan KTP, pekerjaan, nomor telepon atau Whatsapp yang bisa dihubungi, mengisi kolom pengaduan, dan mengunggah foto KTP.

Atau bisa dilakukan secara offline ke Kantor Bawaslu Sragen di Jl. Teuku Umar Nomor 20, Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.

Budhi menguraikan saat ini belum ada pengaduan terkait pencatutan identitas sebagai pendukung calon anggota DPD di Kabupaten Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya