Soloraya
Minggu, 30 Agustus 2020 - 15:28 WIB

Warga Sukoharjo Sudah Boleh Gelar Hajatan Hingga Dangdutan Loh, Tapi Ada Syaratnya

Indah Septiyaning Wardani  /  R Bony Eko Wicaksono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemkab Sukoharjo akhirnya memperbolehkan warga menggelar hajatan bahkan dangdutan di masa pandemi Covid-19. Namun, pelonggaran aktivitas kegiatan sosial budaya disertai beberapa syarat.

Syarat tersebut yakni harus menerapkan protokol kesehatan dan dihadiri paling banyak 50 orang. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 440/2031/2020 tertanggal 19 Agustus 2020.

Advertisement

SE itu berisi ketentuan pelaksanaan kegiatan di bidang sosial budaya selama masa pandemi virus corona. SE Bupati Sukoharjo ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Inpres mengatur Peningkatan Disiplin dana Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona.

Masih Shock! Keluarga Malah Diterpa Hoaks Handa Korban Pembunuhan Duwet Sukoharjo Tengah Hamil

Advertisement

Masih Shock! Keluarga Malah Diterpa Hoaks Handa Korban Pembunuhan Duwet Sukoharjo Tengah Hamil

Selain itu, pelonggaran kegiatan hajatan bagi warga Sukoharjo juga mengacu pada Perbup No 52 Tahun 2020. Aturan ini tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokol Kesehatan Kesehatan Dalam Penanganan Virus Corona.

Juga tentang Penerapan Adaptasi kebiasaan Baru Produksit dan Aman Corona. Dalam SE itu, pertemuan serta mobilitas orang di ruang publik untuk kegiatan atau acara khusus di bidang sosial budaya.

Advertisement

Mancing Gratis Hingga Potong Rambut Anti-Covid-19, Pendukung Gibran Cawali Solo Ramai-Ramai Gelar Aksi

Wajib Mengantongi Izin

Kemudian kegiatan perayaan yang menyebabkan keramaian termasuk hajatan warga juga wajib memiliki izin yang dikeluarkan dari instansi yang bewenang di Sukoharjo.

Pelaksana kegiatan harus tunduk kepada pedoman pemberian izin sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi penerbit izin tersebut di Sukoharjo.

Advertisement

"Pada intinya, semua kegiatan sosial, budaya dan keramaian lain seperti dangdutan terbuka yang digelar maksimal dihadiri 50 orang. Tidak boleh lebih," kata Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo kepada Solopos.com, Minggu (30/8/2020).

Langgar Protokol Kesehatan, Warga Boyolali Dihukum Nyanyi dan Push Up

Widodo juga mengingatkan kegiatan hajatan hingga dangdutan warga Sukoharjo diperbolehkan asal menerapkan protokol kesehatan.

Advertisement

Seperti memakai masker, menjaga jarak, dan dilakukan pengukuran suhu badan. Kemudian dilakukan sterilisasi penyemprotan disinfektan sebelum acara dan sesudah acara.

Widodo mengatakan pelanggaran terhadap ketentuan berlaku akan berbuah sanksi. Dengan diterbitkannya SE Bupati seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sukoharjo agar mematuhi dan menyebarluaskan kepada masyarakat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif