Soloraya
Senin, 17 September 2018 - 08:30 WIB

Warga Sukolilo Sragen Meninggal Tersetrum Listrik

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN -</strong> Warga Sukolilo RT 019/RW 008 Desa Pelemgadung, Karangmalang, <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180916/491/940115/9-hektare-semak-hutan-karet-di-kedawung-sragen-terbakar">Sragen</a>, berama Supadi, 58, meninggal dunia karena tersetrum listrik di Dukuh Terik Kalang RT 018/RW 006 Desa Plumbungan, Karangmalang, Minggu (16/9/2018) pukul 06.30 WIB.</p><p>Informasi yang dihimpun <em>Solopos.com</em> dari Polsek Karangmalang, <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180916/491/940006/krisis-air-bersih-sragen-meluas-jadi-32-desa">Sragen</a>, sesaat sebelum tersengat listrik korban diketahui memotong ranting pohon jati di pinggir jalan. Ranting pohon itu berada dekat dengan kabel listrik. Oleh seorang warga bernama Kasno, korban diingatkan agar berhati-hati lantaran ada kabel tegangan tinggi di dekatnya.</p><p>Selang beberapa saat korban diketahui jatuh dari dahan pohon tempat di berpijak. Beberapa warga lain yang tengah berada di dekat lokasi bergegas menolong. Namun setelah dicek kondisi korban sudah tidak bernyawa. Sejurus kemudian mayat korban dibawa ke rumah warga terdekat.</p><p>Kapolres <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180916/491/939995/babinsa-sragen-ini-dapat-penghargaan-gara-gara-uang-rp5-juta">Sragen</a>, AKBP Arif Budiman, melalui Kapolsek Karangmalang, AKP Mujiyono, menjelaskan tidak ditemukan tanda-tanda mencurigakan bekas penganiayaan di tubuh korban. Kesimpulan itu mendasarkan hasil pemeriksaan tim identifikasi Polres Sragen dan tim medis Puskesmas Karangmalang. Luka lecet di tangan kanan, serta keluarnya air mani dari kemaluan korban disimpulkan bukan karena penganiayaan.</p><p>Selanjutnya polisi menyerahkan jenazah korban kepada pihak keluarga. "Keluarga korban keberatan untuk dilakukan outopsi mayat dan telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Ihwal surat pernyataan keberatan untuk dilakukan outopsi akan diproses setelah pemakaman," kata dia.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif