Soloraya
Rabu, 23 November 2011 - 11:44 WIB

Warga tak bawa KTP terancam denda hingga Rp 50.000

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Masyarakat yang tidak membawa identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan diberi sanksi berupa denda maksimal Rp 50.000 atau kurungan penjara selama tujuh hari alias sepekan. Sanksi tegas itu akan diterapkan pada tahun 2012.

Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Perencanaan dan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Bambang MBS.

Advertisement

Dia mengatakan sesuai Perda no 10 tahun 2010 tentang penyelenggaraan tertib administrasi kependudukan dan UU 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan maka setiap WNI harus mempunyai dan membawa identitas diri.

“Sesuai aturan memang setiap WNI yang memenuhi syarat harus mempunyai identitas diri kenamapun dan dimanapun,” ucapnya saat ditemui Espos seusai menggelar operasi yustisi di Kelurahan Banyuanyar, Selasa (22/11/2011).

Operasi yustisi tersebut melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kota Solo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solo, Polresta Solo dan unsur muspika Banjarsari.

Advertisement

Dalam operasi itu, tercatat sebanyak 55 warga tidak membawa identitas diri. Rinciannya, sebanyak 30 warga berasal dari Kota Solo dan 25 warga luar kota.

Pihaknya hanya melakukan pembinaan pada warga yang tidak membawa identitas diri tersebut.”Kalau sekarang masih kita tolerir karena sifatnya masih pembinaan. Tapi sanksi tegas akan diterapkan pada tahun depan, itu sudah jelas.”

(m101)

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Denda Ktp Operasi Yustisi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif