Soloraya
Jumat, 16 April 2021 - 18:48 WIB

Warga Terdampak Rel Layang Joglo Solo Minta Kelonggaran Waktu, Gibran: Keputusan Di PT KAI!

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (ketiga dari kanan) mengecek kondisi kawasan Palang Joglo, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jumat (26/2/2021). Pemerintah berencana membangun rel layang tahun ini. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi permintaan warga terdampak proyek rel layang atau elevated rail di simpang Joglo, Banjarsari, yang meminta kelonggaran waktu pindah.

Putra sulung Presiden Jokowi itu menyebut penertiban 535 hunian terdampak rel layang Joglo merupakan ranah PT Kereta Api Indonesia (KAI). Permintaan relokasi maupun pelonggaran batas waktu bakal dibicarakan lebih lanjut.

Advertisement

“Nanti bisa dibicarakan. [Diadakan audiensi] ya, seperti biasa lah. Nanti, nanti. Tidak ada yang digusur. Kalau masalah ongkos bongkar dan lain-lain itu kan PT KAI,” katanya kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: Gibran Sebut Guru Di 2 Sekolah Solo Tolak Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Disdik

Advertisement

Baca Juga: Gibran Sebut Guru Di 2 Sekolah Solo Tolak Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Disdik

Gibran menyebut untuk menyerap aspirasi maupun keluhan warga terdampak rel layang Joglo tersebut, ia sudah menyiapkan mekanisme audiensi. Sebagian warga juga sudah bertemu dengan anggota DPRD.

“Ya, nanti kami dengarkan satu per satu. Pokoknya kami enggak gegabah, yang penting memanusiakan manusia. Paling penting juga [rel layang] Joglo ini untuk kepentingan orang yang lebih banyak lagi, itu lo,” imbuh Gibran.

Advertisement

Baca Juga: Reaktif Tes Antigen atau Tidak, Pemudik Solo Wajib Karantina

Pengukuran Bangunan

Pendataan warga terdampak rel layang Joglo itu sudah dilakukan awal April lalu yang dilanjutkan pengukuran panjang dan lebar bangunan pada pekan berikutnya. Pengukuran dilakukan tim pendataan Balai Teknik Perkeretaapian (BTPK) Wilayah I Jawa Tengah.

Kemudian tim juga menghitung aset pemilik bangunan mulai dari pagar hingga berbagai aset lain seperti keberadaan pohon produktif dan lain sebagainya. Seusai pendataan, BTPK bakal menyampaikan hasilnya kepada warga.

Advertisement

Sebelumnya, sejumlah warga terdampak pembangunan rel layang mengeluhkan batas waktu yang singkat untuk pindah dari lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Mereka belum mendapatkan tempat tinggal pengganti. Selain itu juga belum memiliki anggaran untuk menyewa rumah.

Baca Juga: Kasus Jagal Kartasura, Kakak Ipar Pastikan Keluarga Tak Akan Kunjungi Yulianto Sebelum Eksekusi Mati

Warga Kampung Rejosari RT 008/RW 013, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Bambang, mengaku menerima informasi warga terdampak rel layang Joglo sudah harus pindah sepekan setelah menerima uang penggantian.

Advertisement

Ia berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memikirkan nasib dirinya dan ratusan warga lain. Pemkot diminta menyediakan hunian pengganti sementara sebelum rumah mereka dirobohkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif