SOLOPOS.COM - Warga membentangkan poster dan menggelar orasi saat aksi unjuk rasa menuntut salah satu perangkat desa yang terlibat pencurian dipecat di depan Kantor Desa Tlogorandu, Juwiring, Klaten, Kamis (21/3/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Sekitar 100 orang menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemberhentian salah satu perangkat Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, Klaten, berinisial H, 48, yang terlibat kasus pencurian kosen dan daun pintu milik tetangganya.

Aksi digelar warga dengan berjalan kaki dari jalan kampung menuju Kantor Desa Tlogorandu, Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Selain karangtaruna, aksi itu diikuti emak-emak hingga bapak-bapak. Mereka membawa poster bertuliskan aneka tuntutan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Tulisan itu di antaranya, Pencuri dilarang masuk !!! Apalagi pejabat. Turunkan kadus kriminal, Pecat dan usut tuntas semua kasus kadus 1 save Tlogorandu, Usut Tuntas Letter C Desa!! dan Aksi keselamatan uang buwuh, pisang, dan unggas.

Aksi warga menuntut pemecatan perangkat desa yang terlibat pencurian di Tlogorandu, Klaten, itu mendapatkan pengawalan dari kepolisian serta TNI. Setelah beberapa saat menggelar orasi di depan kantor desa, perwakilan warga ditemui kepala desa, Kapolsek Juwiring, perwakilan BPD, serta camat.

Ketua karangtaruna, Muh Nur Qomarudin, 25, mengatakan aksi itu digelar perkumpulan pemuda Tlogorandu untuk mengakomodasi keluhan warga terkait perilaku H.

“Kami dari karangtaruna mengakomodasi apa yang menjadi keresahan masyarakat. Masyarakat sudah jengah. Mungkin arogan tidak mengayomi masyarakat dengan baik. Tuntutan kami Pak Kadus dipecat secara tidak hormat,” kata Qomarudin saat ditemui wartawan di sela aksi.

Qomarudin menjelaskan banyak keluhan warga terkait perilaku perangkat desa berinisial H itu. Puncaknya, perangkat Desa Tlogorandu, Juwiring, Klaten, itu menjadi salah satu pelaku pencurian kosen dan daun pintu. Atas hal tersebut, warga menuntut agar H dipecat.

H menjadi salah satu dari tiga orang terduga pelaku pencurian di gudang milik warga yang masih tetangga para pelaku. Selain H, ada satu tersangka lain berinisial S yang sudah ditangkap polisi.

Sementara satu tersangka lain masih dalam pencarian. Selain dua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga kosen dan tiga daun pintu yang semuanya terbuat dari bahan kayu jati.

Kapolsek Juwiring, AKP Sumardi, membenarkan adanya kasus tersebut. Sumardi juga membenarkan salah satu pelaku berinisial H merupakan perangkat desa.

Kronologi Pencurian

“Dia [H] beralasan ikut terlibat dalam kasus itu karena biaya hidup cukup tinggi dan banyak utang,” kata Kapolsek saat dihubungi Solopos.com, Minggu (17/3/2024).

H bersama satu tersangka lainnya berinisial S kini ditahan di Polres Klaten beserta barang bukti. Proses penyidikan perkara itu berlanjut. Lantaran salah satu tersangka merupakan perangkat desa, Polsek Juwiring sudah berkoordinasi dengan kepala desa setempat.

Kasus pencurian yang melibatkan perangkat Desa Tlogorandu, Juwiring, Klaten, itu sebenarnya terjadi pada Desember 2022 namun baru terungkap setelah korbannya membuat laporan ke Polsek Juwiring pada Maret 2024.

“Sebenarnya kasus sudah lama. Mungkin saat itu, dari korban masih mencari bukti-bukti. Saat itu belum laporan. Kemudian setelah mendapatkan bukti-bukti valid, korban baru membuat laporan,” kata Kapolsek Juwiring, AKP Sumardi, saat dihubungi Sabtu (16/3/2024).

Pencurian itu diketahui saat salah satu saksi dalam perkara itu hendak mengambil meja biliar di gudang. Dia mendapati pintu belakang gudang terbuka. Setelah dicek ternyata tiga kosen pintu dan tiga daun pintu terbuat dari kayu jati hilang.

Sebelumnya, barang-barang tersebut disimpan di dalam gudang dalam kondisi tertutup dan terkunci. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Pada November 2023, saksi mendapati barang-barangnya yang hilang di rumah salah satu warga yang mengaku membeli barang tersebut dari salah satu pelaku seharga Rp4,5 juta. Setelah itu, saksi menelusuri siapa saja yang diduga mencuri barang tersebut. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Juwiring.

Perangkat Desa Tlogorandu, H, ditangkap di rumahnya pada Kamis (14/3/2024). Dia mengakui perbuatannya terlibat dalam pencurian tersebut. H beserta barang bukti kemudian dibawa ke polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Antara para pelaku dengan korban sebenarnya tetangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya