Soloraya
Jumat, 26 Mei 2023 - 13:45 WIB

Warga Tolak Kosongkan Rusun dan Minta Revisi Perwali, Gibran: Gak Bisa!

Wahyu Prakoso  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menegaskan tidak akan mengubah aturan tentang pengelolaan rusunawa. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan tak akan merevisi regulasi tentang rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kota Solo meskipun ada usulan warga penghuni rusunawa.

“Gak bisa, saya rasa gak perlu direvisi, aturan ya aturan seperti itu,” kata Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Jumat (26/5/2023).

Advertisement

Dia mengatakan warga yang tinggal di rusunawa dan rumah deret di Kota Solo seharusnya sudah paham Peraturan Wali Kota Solo No.15/2016 tentang Pengelolaan Rusunawa Pemkot Solo. Salah satu poinnya warga bisa menghuni rusunawa atau rumah deret maksimal enam tahun.

“Seharusnya mereka sudah tahu aturannya, itu aturan lama, bukan aturan baru. Saya kira masuk rusun tahu aturannya seperti itu,” paparnya.

Advertisement

“Seharusnya mereka sudah tahu aturannya, itu aturan lama, bukan aturan baru. Saya kira masuk rusun tahu aturannya seperti itu,” paparnya.

Gibran telah memonitor pertemuan antara paguyuban rusunawa dan rumah deret bersama DPRD Kota Solo. Ada ratusan keluarga penghuni yang harus pindah karena telah menghuni rusunawa dan rumah deret lebih dari enam tahun.

“Harus ditertibkan tapi saya instruksikan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Solo selektif. Yang sudah punya mobil gak usah tinggal di rusun. Pelan-pelan ya tidak serta merta diusir,” ujar dia.

Advertisement

Pemkot Solo melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Solo telah melakukan sosialisasi kepada pengurus paguyuban rusunawa dan rumah deret yang akan ditertibkan, Senin (15/5/2023).

Sebanyak 493 unit rusunawa dan rumah deret harus dikosongkan karena telah dihuni oleh penghuninya selama minimal enam tahun. Para penghuni 12 rusunawa dan rumah deret mendapatkan sosialisasi penertiban.

Terdapat tiga opsi dalam upaya penertiban rusunawa dan rumah deret yang telah disosialisasikan Pemkot Solo, masing-masing skema aturan murni, yakni semua penghuni yang masuk data penghuni yang menempati rusunawa/rumah deret enam tahun atau lebih dimohon agar mengosongkan unitnya 1 Januari 2024.

Advertisement

Skema perpanjangan kecil, yaitu semua penghuni yang masuk data penghuni yang menempati rusunawa/rumah deret enam tahun atau lebih dimohon agar mengosongkan unitnya 1 Juni 2024.

Skema perpanjangan besar, yakni  semua penghuni yang masuk data penghuni yang menempati rusunawa/rumah deret enam tahun atau lebih dimohon mengosongkan  unitnya 1 Januari 2025.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif