SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos) — Wacana Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerapkan aturan penggunaan kendaraan bermotor (Ranmor) berdasarkan konsep pelat nomor ganjil-genap mendapat penolakan, karena dinilai akan membatasi ruang gerak.

Kusuma Mawardi, 25, warga RW V Jageran, Kelurahan Ketelan, Banjarsari saat ditemui Espos, Minggu (19/9), menilai wacana Pemkot menerapkan aturan penggunaan kendaraan bermotor berdasarkan konsep pelat nomor ganjil-genap itu tidak masuk akal. Menurutnya, kebijakan tersebut akan mempersulit warga dalam menjalankan aktivitas kesehariannya.
“Bagaimana tidak repot jika hanya pada hari hari tertentu saja kita boleh menggunakan kendaraan sendiri. Padahal, setiap hari seseorang dituntut tetap berangkat bekerja,” ujar Kusuma.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Hal senada juga dikemukakan Dimas Azhari, 26, warga Tegalsari, Kelurahan Bumi, Laweyan. Di sisi lain, Dimas sepakat jika pembatasan kendaraan bermotor perlu dikurangi untuk meminimalisasi pencemaran udara serta mengurangi kemacetan.

Kendati demikian, Dimas menilai upaya mengurangi pencemaran udara dan kemacetan dengan menerapkan aturan penggunaan kendaraan bermotor sesuai dengan pelat nomor ganjil-genap itu tidak bijaksana.

Pengaturan penggunaan sepeda motor dengan konsep pelat nomor ganjil-genap, artinya, bagi pemilik sepeda motor dengan pelat nomor paling belakang ganjil maka boleh digunakan pada tanggal ganjil seperti tanggal 1,3,5,7 dan seterusnya. Begitu halnya dengan sepeda motor dengan pelat nomor genap.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya