Soloraya
Minggu, 19 September 2010 - 15:44 WIB

Warga Solo tolak pelat ganjil-genap untuk Ranmor

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos) — Wacana Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerapkan aturan penggunaan kendaraan bermotor (Ranmor) berdasarkan konsep pelat nomor ganjil-genap mendapat penolakan, karena dinilai akan membatasi ruang gerak.

Kusuma Mawardi, 25, warga RW V Jageran, Kelurahan Ketelan, Banjarsari saat ditemui Espos, Minggu (19/9), menilai wacana Pemkot menerapkan aturan penggunaan kendaraan bermotor berdasarkan konsep pelat nomor ganjil-genap itu tidak masuk akal. Menurutnya, kebijakan tersebut akan mempersulit warga dalam menjalankan aktivitas kesehariannya.
“Bagaimana tidak repot jika hanya pada hari hari tertentu saja kita boleh menggunakan kendaraan sendiri. Padahal, setiap hari seseorang dituntut tetap berangkat bekerja,” ujar Kusuma.

Advertisement

Hal senada juga dikemukakan Dimas Azhari, 26, warga Tegalsari, Kelurahan Bumi, Laweyan. Di sisi lain, Dimas sepakat jika pembatasan kendaraan bermotor perlu dikurangi untuk meminimalisasi pencemaran udara serta mengurangi kemacetan.

Kendati demikian, Dimas menilai upaya mengurangi pencemaran udara dan kemacetan dengan menerapkan aturan penggunaan kendaraan bermotor sesuai dengan pelat nomor ganjil-genap itu tidak bijaksana.

Pengaturan penggunaan sepeda motor dengan konsep pelat nomor ganjil-genap, artinya, bagi pemilik sepeda motor dengan pelat nomor paling belakang ganjil maka boleh digunakan pada tanggal ganjil seperti tanggal 1,3,5,7 dan seterusnya. Begitu halnya dengan sepeda motor dengan pelat nomor genap.

Advertisement

mkd

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif