SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, KLATEN — Bambang Triyono, 37, warga Dukuh Ngemplak, Desa Canan, Kecamatan Wedi, harus berurusan dengan aparat Polres Klaten. Yang bersangkutan ditangkap di simpang empat Masjid Jami’ Wedi saat mengantar anaknya sekolah, Senin (25/4/2022) sekitar pukul 06.00 WIB.

Sebelum ditangkap, Bambang Triyono pernah beraksi mencuri gabah milik warga di Trucuk, beberapa waktu lalu. Aparat Polres Klaten berhasil menangkap pelaku yang menyewa mobil rental untuk memuluskan aksinya membawa gabah curian.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pelaku menjalankan aksinya seorang diri. Sehari sebelum beraksi, Bambang berkeliling menggunakan sepeda motor mencari target gabah yang akan dicuri.

Setelah mendapatkan target gabah yang bakal dicuri, Bambang mendatangi jasa rental mobil dan meminjam satu unit mobil.

Saat dini hari, Bambang mendatangi rumah korban menggunakan mobil rental. Gabah mudah diambil Bambang lantaran diletakkan di teras rumah. Gabah-gabah itu dia masukkan ke dalam mobil.

Baca Juga: Ini 3 Desa di Klaten yang Pernah Disatroni Maling Gabah saat Ramadan

Gabah hasil curian lantas dibawa ke tempat penggilingan padi di Desa Banyuaeng, Kecamatan Karangnongko. Pelaku diketahui sudah berulang kali menjual gabah di tempat itu dengan harga Rp4.000 per kg gabah. Dari 12 karung gabah yang dicuri pelaku, pelaku mendapatkan uang senilai Rp1,44 juta.

“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara,” jelas Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Klaten, Rabu (27/4/2022).

Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian gabah marak terjadi di Kecamatan Trucuk. Salah satu korban pencurian gabah yakni Tari, seorang petani asal Dukuh/Desa Wanglu.

Baca Juga: Marak Pencurian Gabah, Warga Trucuk Simpan Hasil Panen di Sini

Tari kehilangan enam sak gabah yang sebelumnya ditumpuk di teras rumah dan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.

Istri Tari, Dwi, 34, mengatakan gabah yang dicuri baru dua hari dipanen. Dwi menjelaskan suaminya hanya petani penggarap yang mengerjakan dua patok sawah (per patok sekitar 2.000 meter persegi).

Hasil panen dibagi dengan pemilik lahan. Hasil panen yang diperoleh suami Dwi biasa dibawa pulang untuk dijemur serta disimpan. Gabah baru dibawa ke tempat penggilingan beras ketika untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga atau dijual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya