SOLOPOS.COM - Polisi membawa dua tersangka kasus penipuan modus penggandaan uang seusai gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres, Rabu (3/2021). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Penangkapan dua warga yang terlibat kasus penggandaan uang di Wonogiri menyisakan cerita pedih bagi korban. Polisi menangkap dua tersangka warga Kabupaten Karanganyar dan Kota Solo yang berperan sebagai dukun pengganda uang dan perantara antara korban dengan dukun.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Wonogiri, Rabu (3/11/2021), mengatakan akibat kejahatan tersebut korban, Yakop Haprekunary, 46, warga Desa Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, mengalami kerugian material senilai Rp100 juta.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Tersangka yang ditangkap, yakni Warno alias Heri, 33, warga Kampung Karangasem RT 004/RW 016, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Satu orang lainnya, Kemis alias Wali, 43, warga Dusun Selangkah RT 002/RW 007, Desa Beruk, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar. Warno merupakan adik ipar Kemis.

Baca Juga: Bawa Kabur Rp100 Juta, Dukun Penggandaan Uang di Wonogiri Diringkus

Dia menceritakan, awalnya Yakop mengenal A, tersangka utama. A mengaku bisa mencarikan orang yang bisa menggandakan uang. A menyampaikan berbagai cerita untuk meyakinkan korban.

Setelah itu Yakop ingin menggandakan uangnya senilai Rp100 juta. A menjanjikan bisa menggandakan uang Yakop lima kali lipat.

Selanjutnya A mengajak kerja sama Warno. Selanjutnya Warno menggandeng kakak iparnya, Kemis untuk melengkapi peran sandiwara penggandaan uang.

“A bilang kepada korban bahwa penggandaan uang harus di Wonogiri. Selanjutnya disepakati pertemuan di Wonogiri,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim, AKP Supardi dan Kepala Seksi Hubungan Kemasyarakatan (Kasi Humas), AKP Suwondo.

Baca Juga: Sempat Buron, Penipu Berkedok Penggandaan Uang Zaman Belanda Dibekuk Polisi Solo

Yakop datang ke Kabupaten Wonogiri bersama temannya, Sopian. Kemudian dia bertemu A dan Warno. Warno mengaku bernama Heri saat bertemu korban.

Lalu mereka masuk salah satu hotel di kawasan kota Wonogiri dengan memasan dua kamar, Senin (25/10/2021). Pagi harinya, Selasa pukul 08.00 WIB, A dan Warno mengajak Yakop menjemput Kemis.

A dan Warno mengatakan kepada Yakop bahwa yang ingin dijemput bernama Wali. Setelah menjemput Kemis mereka kembali ke hotel.

Baca Juga: Terlibat Penggandaan Uang, Kades di Brebes Gelapkan Rp500 Juta Dana Desa

Sesampainya di hotel Yakop menyerahkan uangnya senilai Rp100 juta kepada Kemis. Kemudian Kemis menggelar ritual dengan sarana bunga mawar/setaman dan sesajen.

“Uang korban dimasukkan ke kantong plastik yang sudah ada bunga dan sesajen. Setelah ritual selesai Kemis bilang kepada korban uang sudah digandakannya lima kali lipat. Uang itu ada di dalam kantong plastik. Lalu Kemis menyerahkan kantong plastik itu kepada Yakop,” ulas Kapolres.

Yakop dilarang membuka kantong plastik tersebut. Orang yang boleh membukanya hanya teller atau petugas bank. Kemudian Yakop bersama temannya, Sopian, diantar Warno membawa kantong plastik itu ke salah satu bank swasta di Kabupaten Wonogiri.

Baca Juga: Ingin Balas Dendam Dukun Penggandaan Uang, Jerat Hukum Upal Didapat

Sedianya Yakop ingin menyimpan uangnya itu di bank tersebut. Setelah dibuka Yakop sangat kaget karena plastik tersebut hanya berisi uang Rp400.000 dicampur potongan kertas berwarna merah muda sewarna uang pecahan Rp100.000.

“Sesaat setelah itu korban langsung menghampiri Warno yang menunggu di luar bank. Tapi Warno sudah kabur. Tersangka Kemis dan A juga sudah kabur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya