Soloraya
Kamis, 21 April 2022 - 20:29 WIB

Warga Wonogiri Diperbolehkan Salat Idulfitri di Lapangan Terbuka

Luthfi Shobri Marzuqi  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Ibadah di masjid. (Dok. Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Pascapembatasan selama dua tahun karena pandemi Covid-19, ibadah Salat Idulfitri bakal dilaksanakan kembali di tempat terbuka. Rencana itu sesuai hasil rapat yang mengundang seluruh ormas Islam Wonogiri serta organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Wonogiri tentang pembahasan persiapan Idulfitri, Rabu (20/4/2022).

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri, Anif Solikhin mengatakan, pelaksanaan Salat Idulfitri boleh dilakukan di lapangan terbuka atau masjid. Meski seperti itu, pelaksanaannya harus dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Advertisement

“Saat ini status PPKM di Kabupaten Wonogiri masih di level dua. Menurut peraturan, level dua itu kapasitasnya 75 persen. Meski boleh di lapangan, masih ada batasan. Semoga saja menjelang Idulfitri nanti statusnya menuju level satu sehingga kapasitasnya bisa 100 persen,” terangnya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (20/4/2022).

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kemenag Wonogiri, Mursidi menambahkan, penyelenggaraan Salat Id di tempat terbuka rencananya bakal dilaksanakan di lima lokasi. Seluruh lokasi tersebut berpusat di wilayah perkotaan Kabupaten Wonogiri.

Baca Juga: Wajib Tahu Camilan Khas Wonogiri saat Momentum Lebaran, Apa Saja?

Advertisement

Masing-masing, di halaman Masjid Agung At-Taqwa Wonogiri, Lapangan Pringgondani (Wonokarto), Lapangan Bantarangin (Wonoboyo), Lapangan Polres Wonogiri, dan halaman Kodim 0728 Wonogiri. Di samping kelima lokasi itu, Kemenag Wonogiri mempersilakan warga menggelar Salat Id di masing-masing masjid kampung.

“Intinya Salat Id tahun ini dapat dilakukan di tempat terbuka setelah dua tahun berturut-turut tidak diperbolehkan melaksanakan di tempat terbuka,” kata dia saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (21/4/2022).

Lebih lanjut ia menyampaikan dari hasil rapat yang sama, ada imbauan dari kepolisian bahwa tak diperbolehkan melakukan takbir keliling menjelang Idulfitri. Pelaksanan takbiran dapat dilakukan di masjid masing-masing desa hingga kecamatan.

Advertisement

Baca Juga: Mau Ngabuburit Sambil Lihat Waduk Gajah Mungkur Wonogiri? Cus ke Sini

Open house bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) saat momen Idulfitri tiba juga dilarang. Larangan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 8 tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan ramadan dan Idulfitri tahun 1443 H/ 2022 M,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif