Soloraya
Rabu, 16 Juni 2021 - 13:33 WIB

Warga Wonogiri: Tahan, Jangan Hadiri Hajatan ke Luar Kota

Aris Munandar  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com,WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten Wonogiri mengimbau warganya untuk mengurangi mobilitas, termasuk menghadiri hajatan ke luar daerah. Sebab kasus Covid-19 di sejumlah daerah meningkat.

Imbauan itu dikeluarkan seiring dengan dikeluarkannya kebijakan pelarangan hajatan di Wonogiri oleh Pemkab Wonogiri. Meski hajatan telah dilarang di Wonogiri, namun warga masih bisa menghadiri hajatan di daerah lain yang tidak melarang hajatan.

Advertisement

Menghadiri hajatan dinilai berpotensi menimbukan klaster baru penularan Covid-19. Di Wonogiri ditemukan klaster persebaran Covid-19 setelah menghadiri hajatan dari Kudus.

Klaster yang terjadi di Dusun Gedawung, Desa Saradan, Kecamatan Baturetno, Wonogiri itu mengharuskan dusun menerapkan isolasi lokal, sebab klaster di dusun itu meluas.

Advertisement

Klaster yang terjadi di Dusun Gedawung, Desa Saradan, Kecamatan Baturetno, Wonogiri itu mengharuskan dusun menerapkan isolasi lokal, sebab klaster di dusun itu meluas.

Baca juga: Ada Kampus Jamu di Solo, Satu-Satunya di Indonesia Hlo

Pada Selasa (15/6/2021), Pemerintah Kabupaten Wonogiri menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan para camat di Wonogiri. Dalam Rakor itu para camat menyepakati kebijakan pelaranagan hajatan dan penutupan objek wisata.

Advertisement

Menurut dia, kebijakan dalam penanganan Covid-19 seharusnya terintegrasi. Pemerintah provinsi bisa menyeragamkan kebijakan antar-daerah. Jika hajatan saat ini bisa memicu penularan Covid-19, maka semua daerah harus melarangnya.

“Saat Rakor dengan Camat saya sampaikan Kudus itu zona merah, kasusnya sedang naik. Warga punya televisi yang setiap hari ada pemberitaan, kok ya dikunjungi. Sehingga terjadi klaster Kudus di dua kecamatan,” kata dia kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Mantap! Youtuber Asal Blitar Sukses Bangun Rumah Impian di Hong Kong

Advertisement

Imbauan Bupati

Fakta itu, menurut Jekek, merupakan dampak dari tingkat pemahanan warga yang belum sama. Melalui para camat, ia menyampaikan imbauan pelarangan mengurangi mobilitas akan efektif jika tersosialisasi dengan baik. Di dalamnya ada aspek teknis dan antisipasi.

“Dalam mengawasi mobilitas warga, Kepala Desa punya tanggungjawab besar terhadap pengamanan di wilayahnya. Kades bisa memantau warga yang akan pergi ke zona merah. Begitu juga warga yang datang dari zona merah,” kata Joko Sutopo.

Baca juga: Sragen & Wonogiri Zona Merah Covid-19, Akibat Klaster Kudus?

Advertisement

Pemerintah Kabupaten Wonogiri melarang penyelenggaraan hajatan di daerahnya. Prosesi pernikahan hanya boleh dilakukan dengan ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Setempat.

Hal itu dilakukan agar aktivitas warga terkontrol. Jika ijab kabul dilakukan di rumah, dipastikan ada saudara dekat dan tetangga datang ke acara itu. Sehingga berpotensi terjadi kerumunan baru.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif