SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Kalangan aktivis peduli anak meminta pengusaha warung internet (warnet) ikut menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 9/2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Hal itu disuarakan kalangan peduli anak dalam kegiatan dengar pendapat tentang pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Penataan Warnet di Ruang Sidang Paripurna DPRD Klaten, Selasa (4/6/2013).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Relawan peduli anak dari Lembaga Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan Hukum Berbasis Masyarakat (PRS ABH BM) di Klaten, Eva Noor Martani, mengaku mendukung sekali pembahasan payung hukum yang mengatur penataan warnet di Klaten. Menurutnya, cukup banyak kasus pelecehan seksual yang dialami seorang anak dari bilik warnet yang tertutup rapat. Dia mendukung jika ada larangan pemasangan bilik warnet secara tertutup.
“Tidak cukup dengan bilik tertutup, kami minta bilik warnet tidak dipasangi pintu untuk memudahkan pengawasan,” ujar Eva kepada Solopos.com seusai kegiatan.

Menurut Eva, kalangan pengusaha warnet juga harus menyosialisasikan Perda No 9/2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Aturan-aturan dalam perda tersebut bisa dipasang dalam sebuah plakat di tempat yang bisa dilihat semua pengunjung warnet.

“Pemasangan regulasi itu cukup penting dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan warnet oleh kalangan anak-anak. Jadi, tidak hanya sekolah, warnet pun juga harus layak anak,” terang Eva.

Dalam draf Raperda Penataan Warnet diatur juga rencana pembatasan waktu operasional warnet yang sebelumnya 24 jam menjadi 14 jam mulai pukul 08.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya