Soloraya
Selasa, 4 Juni 2013 - 17:41 WIB

Warnet Diminta Pajang Perda Perlindungan Anak

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Kalangan aktivis peduli anak meminta pengusaha warung internet (warnet) ikut menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 9/2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Hal itu disuarakan kalangan peduli anak dalam kegiatan dengar pendapat tentang pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Penataan Warnet di Ruang Sidang Paripurna DPRD Klaten, Selasa (4/6/2013).

Advertisement

Relawan peduli anak dari Lembaga Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan Hukum Berbasis Masyarakat (PRS ABH BM) di Klaten, Eva Noor Martani, mengaku mendukung sekali pembahasan payung hukum yang mengatur penataan warnet di Klaten. Menurutnya, cukup banyak kasus pelecehan seksual yang dialami seorang anak dari bilik warnet yang tertutup rapat. Dia mendukung jika ada larangan pemasangan bilik warnet secara tertutup.
“Tidak cukup dengan bilik tertutup, kami minta bilik warnet tidak dipasangi pintu untuk memudahkan pengawasan,” ujar Eva kepada Solopos.com seusai kegiatan.

Menurut Eva, kalangan pengusaha warnet juga harus menyosialisasikan Perda No 9/2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Aturan-aturan dalam perda tersebut bisa dipasang dalam sebuah plakat di tempat yang bisa dilihat semua pengunjung warnet.

“Pemasangan regulasi itu cukup penting dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan warnet oleh kalangan anak-anak. Jadi, tidak hanya sekolah, warnet pun juga harus layak anak,” terang Eva.

Advertisement

Dalam draf Raperda Penataan Warnet diatur juga rencana pembatasan waktu operasional warnet yang sebelumnya 24 jam menjadi 14 jam mulai pukul 08.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif