SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Sejumlah LSM di Kabupaten Karanganyar melaporkan wartawan Koran Pemantau Korupsi ke Polres setempat, Rabu (21/7). Jurnalis-jurnalis media terlapor dinilai meresahkan karena diduga sering melakukan pemerasan.

Koordinator LSM Gerakan Rakyat Tumpas Korupsi (Gertak), Agung Sutrisno, menyebutkan dari hasil investigasi diketahui wartawan koran itu kerap mendatangi pelaksana proyek dan kantor dan atau instansi pemerintahan. Saat bertugas, mereka juga diidentifikasi menggunakan tanda pengenal KPK dan memasang pin bertuliskan KPK di kerah baju masing-masing.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Pengakuan para pelaksana proyek, umumnya mereka resah ketika didatangi wartawan Koran Pemantau Korupsi. Wartawan-wartawan itu memeriksa detil bangunan seperti pengawas dan marah-marah jika menilai ada kesalahan,” ungkap Agung seusai melaporkan kasus itu.

Agung yang juga didampingi pegiat dari LSM IPWK, Muh Riyadi, LSM Forum Karanganyar Rembug (FKR), Hendardi Heru Santoso, Ketua Barisan Indonesia (Barindo) Tukino Muhadi, dan Ketua LSM Jangkar Hartono, menyatakan wartawan Koran Pemantau Korupsi tak jarang mendatangi lokasi-lokasi galian C dan menanyakan ada tidaknya izin penambangan.

“Ujung-ujungnya kalau tidak ada izin atau bangunan dinilai tak sesuai dengan RAB (rencana anggaran biaya) mereka minta sejumlah uang. Kalau tidak dipenuhi mengancam diberitakan dan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri atau Polres Karanganyar,” sambungnya.

Dalam laporannya, Agung menyertakan surat pernyataan bermaterai Kepala Desa (Kades) Girilayu, Daryana, Kades Koripan, Kridarto, dan Kades Pablengan, Sukamto, semuanya di Kecamatan Matesih. Dalam surat pernyataan tiga Kades itu mengaku didatangi wartawan <I>Koran Pemantau Korupsi<I> dan menanyakan proses sertifikasi tanah di program Prona.

“Beberapa orang yang dari koran itu itu setiap hari datang dan menelepon kami, mereka marah-marah dan mengancam ditulis di Koran Pemantau Korupsi. Mereka juga mengancam melapor ke Kejari dan Polres, lalu minta uang Rp 80 juta sebagai uang damai,” ujar ketiga Kades itu.

Laporan Agung dan pegiat LSM-LSM lain diterima petugas SPK Polres Karanganyar atas nama Ipda Soeharto. Disebutkan sebagai terlapor adalah Slamet Riyadi, Darmadi, Kasno, Hendro Widianto, dan Joko Sukamto. Sedang korban yang disebutkan menyerahkan uang masing-masing Rp 3 juta yaitu Arjo, dari CV Agung Jaya Kebakkramat, Indit, pengusaha galian di Kebakkramat, dan Mitro, pelaksana proyek dari Kayu Apak, Polokarto, Sukoharjo.

Terpisah, salah seorang terlapor perkara itu, Joko Sukamto, yang ditemui di Kantor Koran Pemantau Korupsi di Jl Lawu Karanganyar, belum bersedia mengomentari permasalahan itu. “Saya belum tahu laporannya seperti apa. Saya tahunya justru dari teman-teman wartawan. Tetapi untuk lebih jelasnya besok saja, saya sudah menghubungi rekan-rekan dari Koran Pemantau Korupsi lain guna memberi penjelasan masalah ini.”

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya