Soloraya
Selasa, 28 Februari 2023 - 16:13 WIB

Warung dan Restoran di Karanganyar Wajib Sediakan Kotak Amal dengan QRIS 

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kotak amal. (Tokopedia.com)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pelaku usaha kuliner di Kabupaten Karanganyar diwajibkan menyediakan kotak amal dan  barcode Quick Response Indonesia Standard (QRIS) di tempat usaha mereka seperti warung dan restoran. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karanganyar, Juliyatmono, segera diterbitkan.

Bupati mengatakan ketentuan ini untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Uang sumbangan yang disalurkan melalui QRIS akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Mekanismenya pengumpulan ZIS tersebut akan dipungut setiap bulan.

Advertisement

“Kami ingin meningkatkan kesadaran gemar sedekah di masyarakat. Nah warung makan dan resto ini sangat potensial untuk itu,” kata Bupati di Hotel Permatasari Karanganyar, Selasa (28/2/2023).

Bupati segera meneken surat edaran soal kewajiban warung makan, restoran, ataupun toko menyediakan kotak amal dan kode QRIS. Dengan adanya QRIS, masyarakat bisa bersedekah menggunakan handphone masing-masing.

Bupati terus menekankan sistem digitalisasi dalam pengelolaan ZIS. Pelaku usaha kuliner pun diajak ikut menyosialisasikan hidup bersedekah agar usahanya lebih berkah.

Advertisement

Menurutnya pengumpulan sedekah di kalangan usaha resto dan rumah makan sangat potensial. Di Karanganyar sendiri kini berdiri ribuan usaha kuliner yang tersebar di mana-mana. Usaha kuliner ini ikut menyokong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata daerah.

“Dari tahun ke tahun usaha kuliner tumbuh pesat di Karanganyar. Sudah saatnya mereka juga ikut menyuburkan usahanya dengan memperbanyak sedekah,” katanya.

Ketua Baznas Karanganyar, Kafindi, bakal menggandeng para karyawan perusahaan dan rumah makan atau resto untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, infaq dan sedekah (ZIS). Pengumpulan ZIS dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Pada 2022 mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun sebelumnya.

Advertisement

Pengumpulan ZIS pada 2021 sebesar Rp21,094 miliar. Sedangkan pada 2022, pengumpulan ZIS mengalami peningkatan menjadi Rp21,650 miliar. “Tahun ini kita berupaya mengoptimalkan potensi ZIS dari pekerja di perusahaan serta pegawai dari instansi vertikal,” katanya.

Di sisi lain, Baznas juga telah menjalin kerja sama dengan Kemenag untuk meletakkan kotak infak di Kantor KUA untuk mengoptimalkan pengumpulan ZIS yang bersumber dari para calon pengantin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif