Soloraya
Kamis, 30 November 2023 - 16:33 WIB

Warung di Ceper Klaten Kena Razia Rokok Ilegal, Pelanggannya Kebanyakan Pelajar

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas memasang stiker sosialisasi gempur rokok ilegal di salah satu warung di Kecamatan Ceper, Klaten, Kamis (30/11/2023). (Istimewa/Satpol PP dan Damkar Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Ratusan batang rokok ilegal disita aparat tim gabungan saat operasi razia di salah satu warung wilayah Ceper, Klaten, Kamis (30/11/2023). Pemilik warung, seorang perempuan berusia 60 tahun, dikenai sanksi denda.

Operasi gabungan itu melibatkan petugas dari Satpol PP dan Damkar Klaten, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Surakarta, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Klaten, serta Kodim 723/Klaten.

Advertisement

Operasi menyasar salah satu warung kelontong di wilayah Desa Klepu, Kecamatan Ceper. Kepala Satpol PP dan Damkar Klaten, Joko Hendrawan, melalui Subkoordinator Bidang Penindakan, Sulamto, mengatakan dari salah satu warung petugas menemukan 11 bungkus rokok tanpa cukai alias rokok ilegal.

Jumlah total rokok ilegal dalam 11 bungkus yang disita dalam razia di salah satu warung wilayah Ceper, Klaten, itu ada 220 batang. Rokok ilegal itu kemudian disita oleh petugas KPPBC Surakarta. Selain itu, petugas dari KPPBC memberlakukan sanksi denda administratif kepada pelanggar sesuai ketentuan yang diterapkan.

Advertisement

Jumlah total rokok ilegal dalam 11 bungkus yang disita dalam razia di salah satu warung wilayah Ceper, Klaten, itu ada 220 batang. Rokok ilegal itu kemudian disita oleh petugas KPPBC Surakarta. Selain itu, petugas dari KPPBC memberlakukan sanksi denda administratif kepada pelanggar sesuai ketentuan yang diterapkan.

“Kemudian oleh KPPBC, pelanggar dikenakan denda administratif senilai Rp442.000,” jelas Sulamto, Kamis (30/11/2023). Pedagang yakni seorang perempuan berinisial MH berumur sekitar 60 tahun.

Dia mengaku menjual rokok ilegal di warungnya sejak dua bulan terakhir. Ibu tersebut nekat menjual rokok ilegal lantaran banyak yang membeli terutama dari kalangan pelajar. Salah satu alasan rokok itu dicari yakni harganya yang murah.

Advertisement

Merugikan Negara

Dari operasi itu, pedagang kemudian diimbau menjual rokok legal atau yang sudah dilekati pita cukai asli. Sulamto menjelaskan meski murah, mengonsumsi rokok ilegal berbahaya.

Hal itu karena rokok yang tanpa cukai itu tidak terukur kadar nikotinnya dan bisa berdampak pada kesehatan. “Selain itu, ikut mengonsumsi rokok ilegal artinya ikut serta merugikan negara dalam hal pajak cukai,” jelas dia.

Selama setahun terakhir, petugas gabungan menggencarkan operasi atau razia penjualan rokok ilegal di Klaten. Hingga kini, sudah dilakukan sekitar 13 kali operasi oleh tim gabungan. Dari operasi itu, sebanyak sembilan pelanggar ditindak dan dikenai sanksi denda administratif.

Advertisement

Sementara jumlah barang bukti yang disita sekitar 13.000 batang rokok ilegal. Penerapan sanksi denda bagi para penjual rokok ilegal sesuai aturan yang berlaku. Sesuai Undang-undang (UU) Cukai khususnya Pasal 54 disebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Mengacu pada aturan terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 237/2022 disebutkan sanksi administratif berupa denda tiga kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif