Soloraya
Senin, 1 November 2021 - 18:00 WIB

Warung Hik - Sate Kere, 28 Budaya Solo Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Imam Yuda Saputra  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi warung hik di Solo. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja menetapkan 51 budaya asal Jawa Tengah (Jateng) sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Dari jumlah itu, sebagian besar merupakan warisan budaya penduduk Kota Solo.

Data yang diperoleh Solopos.com, dari 51 budaya asal Jateng yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda, 28 di antaranya merupakan warisan budaya masyarakat Kota Solo. Ke-28 budaya itu yakni:

Advertisement

Baca Juga: Ganti Aturan Lagi! Anak di Bawah 5 Tahun Dilarang ke Tempat Publik Solo

Selain 28 budaya asal Kota Solo yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda, Kemendikbudristek juga menetapkan 23 budaya lainnya asal Jateng sebagai Warisan Budaya Tak Benda. Dari 23 budaya beberapa ada yang dari Soloraya.

Melalui Berbagai Tahapan

Ada Dukutan, upacara adat Mahesa Lawung, dan Mondosiyo Pancot dari Karanganyar, kriya logam Tumang dan tata rias pengantin Wahyu Merapi Pacul Groweng dari Boyolali. Kemudian Lurik asal Klaten

Advertisement

Kabid Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Eris Yunianto, mengatakan penetapan 51 budaya asal Jateng sebagai Warisan Budaya Tak Benda itu dilakukan pada akhir Oktober 2021. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng sebenarnya mengajukan 52 calon WBTB, tapi hanya disetujui 51 budaya.

Baca Juga: Demo soal Menwa, Mahasiswa UNS Solo Tuntut Rektor Lebih Terbuka

Ia menyebut sebelum dikukuhkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda, puluhan budaya tersebut telah melalui berbagai tahapan. Selain berpatokan pada naskah akademik atau dokumentasi, namun pelaku kebudayaan tersebut pun turut bertutur.

Advertisement

“Warisan yang ada di Jateng. Bisa dalam bentuk tradisi, ritus, seni pertunjukan yang sampai saat ini masih dilaksanakan sebagai bagian dari kekayaan budaya di Jawa Tengah,” ujar Eris, Senin (1/11/2021).

Eris mengatakan dengan predikat WBTB yang disandang, pemerintah dan pelaku kebudayaan wajib melakukan konservasi dan pemeliharaan. Tujuannya agar kebudayaan atau tradisi yang dilakukan terus lestari dan berkembang. Jika tidak, status tersebut bisa saja dianulir.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif