SOLOPOS.COM - Wakil Ketua Komisi II DPRD Solo, Roro Indradi Sarwo Indah, bersama para legislator mengecek kondisi dan izin edar makanan di Pasar Nusukan, Banjarsari, Kamis (14/5/2022). (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO –Rombongan Komisi II DPRD Solo melakukan inspeksi mendadak (sidak) izin edar dan kelayakan makanan/minuman kemasan di Pasar Nusukan, Banjarsari, Kamis (14/4/2022) pagi. Dalam sidak itu tim mendapati beberapa temuan, yaitu produk kadaluwarsa.

Sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Solo, Roro Indradi Sarwo Indah, dan diikuti Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo Heru Sunardi serta Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Solo, Muhammad Fajar Arifin. Rombongan wakil rakyat bersama pejabat terkait menyisir kios demi kios di Pasar Nusukan sambil mengecek satu per satu produk yang dipajang di etalase.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Dari sidak hari ini ternyata ada beberapa temuan, mulai dari bumbu masakan yang sudah expired [kedaluwarsa] dan sudah tidak layak. Ada juga saus tomat yang ditemukan sudah kadaluwarsa, tapi masih dipasang di display. Banyak roti-roti basah yang belum berizin yang dijual di pasar ini,” tutur dia.

Baca Juga: Sidak di Pasar Raya Salatiga, Petugas Temukan Penganan Kedaluwarsa

Menurut Roro pihaknya juga mengedukasi para pedagang agar tidak menjual barang atau produk yang sudah tidak layak konsumsi. Sebab produk yang sudah kadaluwarsa bila dikonsumsi bisa membuat orang sakit, bahkan bahaya lainnya. “Jual produk yang layak konsumsi,” sambung dia.

Setelah dari Pasar Nusukan, rombongan melanjutkan sidak ke toko di Jl. Urip Sumoharjo, Kepatihan Wetan, Jebres. Dari hasil pengecekan, tim menemukan beberapa kental manis kemasan kaleng yang hampir kedaluwarsa. Pemilik toko mengaku tak tahu produknya hampir kedaluwarsa. Sebab belum lama ini sales produk itu datang di toko mengecek barang-barang dan dinyatakan aman. Dia lantas meminta pegawainya untuk memisahkan produk yang kedaluwarsa agar dikembalikan kepada pihak distributor.

Penuturan senada disampaikan anggota Komisi II DPRD Solo, Trihono Setyo Putro. Menurut dia ditemukan makanan ringan kemasan yang belum mengantongi izin PIRT. Hal itu membuat konsumen tidak tahu kondisi makanan tersebut lantaran tak ada informasi apa pun di kemasannya, baik tanggal produksi dan kadaluwarsanya. Sedangkan di toko modern ditemukan makanan yang kondisi kemasannya rusak tapi tetap dijual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya