Soloraya
Selasa, 22 Februari 2022 - 17:39 WIB

Waspada! Honda PCX dan Yamaha NMax Jadi Incaran Penipu Bermodus COD

Ponco Suseno  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Moh. Bisri Mustofa, 44, warga Bekasi, Jabar (berbaju tahanan) ditahan di Polres Klaten, Selasa (22/2/2022). Bisri dijerat pasal penipuan dan penggelapan oleh penyidik Polres Klaten. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Masyarakat harus mewaspadai praktik penipuan dengan modus jual beli sepeda motor lewat cash on delivery (COD). Saat ini marak kasus penipuan dan penggelapan dengan incaran sepeda motor merek Honda PCX dan Yamaha NMax.

Kasus penipuan dengan modus COD sepeda motor ini diungkap Polres Klaten dengan menangkap tersangka Moh. Bisri Mustofa. Warga asli Bekasi, Jawa Barat, yang indekos di Nganjuk, Jawa Timur, itu ditangkap aparat Polres Klaten di Banyuwangi.

Advertisement

Dia kali terakhir beraksi di Delanggu, Klaten, dengan membawa kabur Yamaha NMax dengan modus COD dan berpura-pura menjajal motor. Tersangka membawa kabur Yamaha NMax yang sesuai kesepakatan dijual senilai Rp27,7 juta di rumah orang tua korban Agung Nugroho, Narimo di Krecek, Kecamatan Delanggu.

Baca Juga: Pura-Pura Jajal Motor, Penipu Bawa Kabur Yamaha NMax Warga Delanggu

“Tersangka sudah melakukan 16 kali. Di Jateng, Jatim, dan Jogja. Modus operandinya, tersangka pura-pura semacam cash on delivery (COD) sepeda motor. Saat mencoba, yang bersangkutan bablas. Sepeda motor yang diincar rata-rata Honda PCX dan Yamaha NMax,” kata Kanit I Satreskrim Polres Klaten, Ipda Ardi Nugraha Putra, mewakili Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana dan Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan di Mapolres setempat, Selasa (22/2/2022).

Advertisement

Hal senada dijelaskan Kaurbinops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kami mengimbau ke warga yang menawarkan sepeda motor secara online harus hati-hati. Saat menyerahkan barang, jangan asal menyerahkan. Asal usulnya juga harus diketahui,” katanya.

Baca Juga: Nama Kapolsek Tawangsari Sukoharjo Dicatut Tawarkan Motor Lelangan

Advertisement

Moh. Bisri Mustofa mengaku menyesal telah melakukan tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia. Kejadian itu berlangsung sejak 2020-hingga awal 2022. Rata-rata, sepeda motor hasil kejahatan dijual Rp9 juta-Rp10 juta per unit sepeda motor. Hasil uangnya untuk membayar utang mendiang kakak saya,” kata tersangka tanpa menyebutkan nominal utang tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif