SOLOPOS.COM - Kepala Dinkes Sragen dr. Hargiyanto menunjukkan sertifikat vaksinasi yang didapatnya atas namanya dari Kementerian Kesehatan saat meninjau vaksinasi di Puskesmas Sambirejo, Sragen, Selasa (26/1/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com SRAGEN — Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 440/1299/05/2022 tentang Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GGAPA).

Dalam SE tersebut menjelaskan seluruh apotek di Kabupaten Sragen sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Organisasi profesi dokter dan apoteker diminta mengimbau anggotanya untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah. Organisasi profesi dokter dan apoteker supaya berkoordinasi dengan intensif dengan Dinas Kesehatan (Dinkes Sragen) terkait hal tersebut.

“Kami di Dinkes melakukan pembinaan terhadap tata laksana manajemen klinis GGAPA di fasilitas kesehatan sesuai kewenangan masing-masing. Segera melaporkan bila menemukan kasus GGAPA melalui sistem kewaspadaan dini dan responsn event based surveillance atau surveilans berbasis kejadian disertai formulir penyelidikan epidemiologi GGAPA,” jelas Kepala Dinkes Sragen Hargiyanto kepada Solopos.com, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga: Puskesmas Sragen Setop Pemberian Obat Sirop, Warga Minta Sosialiasi

Dinkes juga mengedukasi masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak di bawah 6 tahun, terkait gejala gagal ginjal akut. Jika anak lama tidak pipis atau tidak mengeluarkan urine, orang tua segera diminta melapor ke layanan kesehatan terdekat.

Orang tua yang memiliki anak, terutama usia balita, untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dokter. Jika anak demam di rumah disarankan tidak langsung memberi obat, namun mengedepankan kecukupan kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.

“Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat. Bagi RS yang tidak punya fasilitas itu harus merujuk ke RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Belum Ada di Sragen, Dinkes Imbau Orang Tua Waspada

Hargiyanto menerangkan RS atau faskes yang memberi perawatan pada anak dengan GGAPA harus melakukan penyelidikan epidemiologi dan berkoordinasi dengan Dinkes Sragen. Dia meminta seluruh potek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya