SOLOPOS.COM - Kuncoro Wijonarko alias Mbombom, 26, tersangka peredaran pil berlogo Y memberikan keterangan saat pers rilis di Mapolres Klaten, Selasa (12/4/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Pengedar pil koplo di Klaten mulai menyasar para pemancing di kawasan Rawa Jombor. Kasus peredaran narkoba di tempat wisata tersebut diungkap Satnarkoba Polres Klaten, akhir pekan lalu.

Salah seorang pengedar pil koplo, Kuncoro Wijonarko, 26, warga Desa Kadibolo, Kecamatan Wedi kembali, tak berkutik saat ditangkap polisi di rumahnya, Sabtu (9/4/2022) pagi. Kuncoro alias Mbombom nekat mengedarkan pil koplo sejak dua bulan terakhir.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pria asal Wedi itu merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2019. Di tahun tersebut, Mbombom pernah dipenjara selama sembilan bulan.

Baca Juga: Jadi yang Pertama, Desa Delanggu Perintis Kampung Tangguh Narkoba

Kali terakhir, Mbombom mengaku menjual pil koplo di tempat wisata, yakni di kawasan Rawa Jombor. Sasarannya para remaja. Dia mengedarkan pil itu ketika mendapat pesanan dan melakukan transaksi di kawasan Rawa Jombor.

Beberapa pemesan mengonsumsi pil sembari memancing di kawasan Rawa Jombor. Penjualan pil koplo tak menentu. Terkadang per hari, Mbombom dapat menjual satu atau dua plastik klip.

“Efek mengonsumsi pil ini biar nge-fly. Hasil penjualan saya gunakan untuk beli rokok dan makan. Saya baru dua bulan ini berjualan pil koplo,” kata Mbombom saat pers rilis di Mapolres Klaten, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga: Polres Klaten Tangkap 22 Pengedar Narkoba hingga Maret, Ada Anak-Anak?

Ancaman Pidana

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, mengatakan pil yang dijual tersangka Mbombom sejenis pil koplo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman pidananya berupa penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” kata AKP Mulyanto.

Dari tangan Mbombom, aparat Satnarkoba Polres Klaten menyita 10.970 butir obat jenis pil berlogo Y. Mbombom mengaku mendapatkan pil tersebut secara ilegal dari hasil transaksi di salah satu situs jual beli online ternama. Dia membeli 10.970 pil seharga Rp1,1 juta. Pil yang dia peroleh lantas dibungkus menggunakan plastik klip untuk diedarkan.

Baca Juga: Kisah Petani Karamba Rawa Jombor Banting Setir di Tengah Revitalisasi

Satu plastik klip berisi 10 butir pil sejenis pil koplo tersebut dijual seharga Rp40.000. Harga kulakan 10 butir pil itu senilai Rp10.000. Alhasil, pria yang bekerja sebagai buruh serabutan tersebut mendapatkan untung Rp30.000 dari satu plastik klip yang dia jual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya