SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan bersama jajaran Polres Sukoharjo mendapat penghargaan atas keberhasilan pengungkapan kasus uang palsu terbesar di Jawa Tengah, Jumat (6/1/2023) di Mapolres Sukoharjo, Mandan, Sukoharjo. (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri).

Solopos.com, SUKOHARJO — Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah (Jateng), Panji Ahmad mengatakan sepanjang 2022 tercatat pengungkapan kasus peredaran uang palsu (upal) terbesar di Jateng berada di Kabupaten Sukoharjo, yakni pada Oktober 2022 lalu.

“Bahkan [kasus pada Oktober 2022] menjadi kasus peredaran uang palsu terbesar yang berhasil diungkap jajaran Polri selama masa pandemi [Covid-19], yang diungkap oleh Polres Sukoharjo,” ujar Panji ketika ditemui wartawan di Mapolres Sukoharjo, Jumat, (6/1/2023).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Bank Indonedia (BI) melalui Kantor Perwakilan Wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Surakarta bersama jajaran Polres Sukoharjo, terus mewaspadai adanya kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Jamu.

Apalagi kini mulai memasuki tahun politik, di mana terdapat banyak potensi praktik politik uang bahkan tak menutup kemungkinan menggunakan uang palsu.

Panji mengimbau masyarakat ikut mengantisipasi peredaran upal agar tidak menjadi korban yang dirugikan.

Pada kesempatan itu BI juga memberikan penghargaan kepada jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo atas keberhasilan pengungkapan kasus peredaran upal bernilai miliaran pada Oktober 2022 lalu.

Terkait antisipasi peredaran upal, Panji menilai pentingnya sosialisasi secara terus-menerus tentang keaslian uang kepada masyarakat.

“Sosialisasi terus, agar masyarakat memahami tentang keaslian uang. Sehingga kalau ada yang menemukan atau mendapatkan uang palsu bisa langsung mengetahuinya dan bisa langsung melaporkan, bisa ke BI atau ke polisi,” kata Panji.

Dalam mengantisipasi maupun pengungkapan kasus peredaran uang palsu, Panji mengatakan BI bersinergi dengan jajaran Polri.

“Untuk wilayah Jawa Tengah tentunya kami, termasuk juga dari BI Solo, bersinergi dengan jajaran Polda Jawa Tengah. Dan untuk wilayah Sukoharjo, tentu dengan Polres Sukoharjo,” tuturnya.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan berbagai langkah antisipasi diperlukan sebab jika tindak pidana terkait uang palsu ini terus berjalan dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar.

“Belum lagi kalau nanti misalnya berkaitan dengan tahun politik, akan banyak juga potensi-potensi untuk peredaran-peredaran money politics yang harus kita antisipasi. Jangan sampai money politics-nya itu juga menggunakan uang palsu. Kita juga harus mengantisipasi agar itu tidak terjadi di wilayah kita,” kata Wahyu.

Terkait peredaran uang palsu, baru-baru ini Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus yang terjadi di Pasar Telukan, Sukoharjo. Pelaku peredaran uang palsu itu adalah Ristiana, 44 tahun, warga Ungaran yang mengontrak di daerah Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Ristiana diketahui merupakan residivis kasus serupa bersama suaminya. Mereka sebelumnya pernah ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait kasus peredaran uang palsu dan telah dijatuhi hukuman penjara.

Setelah 1 tahun 4 bulan lamanya mendekam di balik jeruji besi, Ristiana bebas. Namun bukannya kapok, dia justru kembali mengedarkan uang palsu ke pasar-pasar tradisional.

Pengungkapan kasus bermula saat ada pedagang pasar yang melaporkan telah mendapatkan uang diduga palsu dari Ristiana yang telah berbelanja di kiosnya. Menindaklanjuti laporan itu, polisi pun langsung menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya