Soloraya
Senin, 25 Juli 2022 - 13:39 WIB

Waspada, Tren Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sragen Naik!

Galih Aprilia Wibowo  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN — Kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sragen menunjukkan tren yang memprihatinkan. Terjadi peningkatan jumlah kasus kekerasan seksual hingga tiga kali lipat di 2021 dibandingkan 2020.

Berdasarkan data yang disampaikan Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, pada Rabu (20/7/2022), sepanjang 2020 terdapat empat laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Semua laporan tersebut diklaim berhasil diselesaikan. Namun pada 2021, jumlah kasus kekerasan seksual pada anak meningkat menjadi 12 laporan dengan sepuluh di antaranya diklaim berhasil diselesaikan.

Advertisement

Dari semua kasus itu, anak-anak perempuan di bawah umurlah yang menjadi korban. Pelakunya adalah pria dewasa. Menurut informasi dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen, terdapat dua jenis kekerasan seksual pada anak. Pertama adalah pencabulan. Yang kedua lebih parah, yakni pencabulan dengan persetubuhan.

Jika diklasifikasi dari dua jenis kekerasan seksual itu jumlah pencabulan dengan persetubuhan di 2021 angkanya lebih tinggi, yakni tujuh kasus. Sementara lima kasus sisanya berupa pencabulan tanpa persetubuhan.

Advertisement

Jika diklasifikasi dari dua jenis kekerasan seksual itu jumlah pencabulan dengan persetubuhan di 2021 angkanya lebih tinggi, yakni tujuh kasus. Sementara lima kasus sisanya berupa pencabulan tanpa persetubuhan.

Baca Juga: Kasus Sukodono Tak Kunjung Tuntas, Ayah Korban akan Mengadu ke Kapolri

Unit PPA Polres Sragen mengungkapkan, angka tersebut belum merepresentasikan kasus yang ada di masyarakat.  Karena tidak semua perkara dilaporkan kepada pihak kepolisian. Artinya, jumlah sebenarnya dari kasus kekerasan seksual dengan anak sebagai korban bisa lebih besar.

Advertisement

Dalam memproses hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak, polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Ini Pengakuan Bocah SMP di Sragen soal Sosok Pelaku yang Menghamilinya

Anak Berhadapan dengan Hukum

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui situsnya, kpai.go.id, yang dikutip pada Senin (25/7/2022),  menyebut jumlah laporan kasus tindak pidana yang melibatkan anak secara nasional pada 2021 mencapai 2.982 kasus.

Advertisement

Tren kasus pada kluster perlindungan khusus anak tahun 2021 didominasi enam kasus tertinggi. Pertama, anak korban kekerasan fisik dan atau psikis mencapai 1.138 kasus. Kedua, anak korban kejahatan seksual mencapai 859 kasus.

Ketiga, anak korban pornografi dan cyber crime berjumlah 345 kasus. Keempat, anak korban perlakuan salah dan penelantaran mencapai 175 kasus. Kelima, anak dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual berjumlah 147 kasus. Keenam, anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku sebanyak 126 kasus.

Baca Juga: Bocah SMP di Sragen yang Lahirkan Bayi Laki-Laki Sebut Nama Pelaku

Advertisement

Aduan tertinggi kasus kejahatan seksual terhadap anak berasal dari jenis anak sebagai korban pencabulan sebanyak 536 kasus (62%). Kemudian anak sebagai korban kekerasan seksual pemerkosaan/persetubuhan 285 kasus (33%), anak sebagai korban pencabulan sesama jenis 29 kasus (3%), dan anak sebagai korban kekerasan seksual pemerkosaan/persetubuhan sesama jenis 9 kasus (1%).

at dua jenis kekerasan seksual dengan anak sebagai korban dengan pelaku dewasa, ungkapnya saat ditemui solopos.com pada Senin (25/7/2022) di kantornya.

Dua jenis kekerasan seksual tersebut adalah pencabulan dengan persetubuhan dan pencabulan. Berdasarkan keterangan dari Unit PPA Polres Sragen, terdapat tujuh kasus pencabulan dan persetubuhan pada 2021, sedangkan lima kasus pencabulan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif