Soloraya
Senin, 3 April 2023 - 16:52 WIB

Wawali Teguh Prakosa Pastikan Pasar Ikan Balekambang Segera Dipindah

Kurniawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana Pasar Ikan Balekambang Solo. (Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO—Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, menyatakan aktivitas Pasar Ikan Balekambang (PIB) akan dipindahkan. Sebab lokasi berjualan yang digunakan sekarang ini tidak sesuai peruntukan pasar, dan mereka di situ untuk sementara.

Pernyataan tersebut disampaikan Teguh saat diwawancara Solopos.com di Gedung DPRD Solo belum lama ini. “Audit sudah beres. Iya [Sedang cari tempat baru], karena di situ kan bukan tempatnya. Alternatif di Pasar Pucangsawit,” tutur dia.

Advertisement

Tapi, menurut Teguh, Pasar Pucangsawit butuh beberapa sentuhan agar benar-benar siap bila kedatangan pedagang ikan segar. Seperti pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan bila diperlukan penjebolan beberapa tembok.

“Itu nanti dibladah yang sudah ada tempatnya. Dan itu dipinggir tidak terlalu mengganggu pusat kegiatan yang lain. Artinya itu baru alterntaif. Kan ada dua alternatif tadinya, satu di Pucangsawit, satu lagi di pinggir Pedaringan,” kata dia.

Untuk memberikan beberapa sentuhan fisik ke Pasar Pucangsawit, menurut Teguh, Pemkot Solo mesti menunggu Perubahan APBD 2023. Sebab anggaran untuk penyiapan Pasar Pucangsawit mesti dimasukkan dulu, kemudian ditetapkan.

Advertisement

“Kalau di Pucangsawit bisa dieksekusi perubahan. Kan pasare wes ana, gari jebol tembok, kan ora perlu berbulan-bulan. Dengan IPAL-nya. Jadi sekaligus membangun IPAL. PIAL kan dua bulan jadi. Moso koyo nek mbangun omah,” urai dia.

Namun, bila pilihan tempat barunya di Pedaringan, menurut Teguh, pemindahan PIB akan lebih lama. Sebab Pemkot Solo harus membangun fisik pasarnya dulu. Dan proses membangun pasar biasa memakan waktu lima sampai enam bulan.

“Kalau di Pedaringan itu harus membangun pasarnya dulu. Dan paling tidak butuh waktu lima hingga enam bulan. Tapi anggaran pembangunannya kan harus 2024 itu,” papar dia. Ihwal dugaan pelanggaran hukum, menurut dia tak ada.

Advertisement

Pengelola PIB juga dinilai tak melakukan wanprestasi. “Sesuai regulasinya, tambahan penghasilan per tahun tambah sekian, tambah sekian. Itu kan perjanjian lama. Bila perjanjian baru harusnya lebih. Tapi karena perjanjian lama,” ujar dia.

Teguh juga menyoroti kondisi pandemi Covid-19 di mana terjadi kepindahan pedagang ikan dari Nusukan ke Balekambag. Dia menyatakan Wali Kota Solo saat itu, F.X. Hadi Rudyatmo, menyatakan kepindahan itu sementara. Sewaktu-waktu bisa dipindah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif