Soloraya
Senin, 1 Juni 2020 - 21:46 WIB

WFH Dicabut, ASN Pemkot Solo Wajib Ngantor Mulai Mulai 2 Juni

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi the new normal. (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mencabut kebijakan work from home atau WFH bagi aparatur sipil negara atau ASN Pemkot. Mereka wajib masuk dan bekerja kembali di kantor mulai Selasa (2/6/2020).

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kebijakan bekerja dari rumah. Surat itu mengacu kepada surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama pandemi Corona.

Advertisement

5.753 KK Wonogiri Dapat Bantuan Sembako dari Provinsi, Mayoritas Warga Terdampak Covid-19

Kebijakan bekerja dari rumah tertuang dalam SE Menpan RB No 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Instansi Pemerintah.

Advertisement

Kebijakan bekerja dari rumah tertuang dalam SE Menpan RB No 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Instansi Pemerintah.

Kini, kebijakan WFH alias bekerja dari rumah bagi ASN Pemkot Solo sudah dicabut. “Sudah enggak boleh WFH. Harus masuk semua tanggal 2 Juni. Protokol kesehatan dijalankan, sebelum masuk kantor akan dicek suhu tubuhnya. Kalau demam ya harus pulang kembali. Tempat cuci tangan pakai sabun kan sudah terpasang. Nanti lebih diperketat lagi,” kata Rudy, panggilan akrab wali kota, Senin (1/6/2020).

Sebagian Instansi Pemkab Sragen Terlambat Pasang Bendera Merah Putih 1 Juni, Ada Sanksi?

Advertisement

Protokol Kesehatan

Inspeksi sekaligus mengecek pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan perkantoran. “Ancang-ancang kenormalan baru, meski sebelumnya sudah diterapkan, ini lebih diperketat,” ucap Rudy.

Terapkan Tatanan New Normal, 2 Pasar Tradisional Ini Jadi Percontohan di Sukoharjo

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, menyampaikan WFH ASN Pemkot dinilai kurang efektif. “WFH kesannya malah seperti libur kok,” kata dia.

Advertisement

Ahyani mengakui tatanan kenormalan baru kemungkinan belum bisa langsung diterapkan. Tetapi pegawai diharapkan bekerja di kantor. Jika ada ASN yang minta izin WFH secara resmi bisa diizinkan.

15 Provinsi Tanpa Tambahan Kasus Positif Covid-19 Pada 1 Juni, Ini Daftarnya

Namun, pelaksanaan WFH itu harus jelas daftar pekerjaan yang akan dikerjakan hari itu dan harus ada laporan ke pimpinan instansinya. "Kan aturan pemerintah boleh WFH tapi harus jelas tugasnya," kata Ahyani.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif