SOLOPOS.COM - Warga melintas di dekat spanduk penolakan penggabungan RW 008 Baros, RW 009 Ledoksari, dan RW 012 Rejosari, Desa Karanggeneng ke Kelurahan Siswodipuran, Boyolali, Minggu (12/2/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Warga tiga RW yakni RW 008, 009, dan 012 Desa Karanggeneng, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, tegas menolak wilayah mereka digabung dengan Kelurahan Siswodipuran, Boyolali.

Aspirasi itu didukung oleh pemerintah desa setempat lewat kesepakatan yang dicapai saat warga ramai-ramai mendatangi kantor desa setempat pada Jumat (10/2/2023).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Desa (Kades) Karanggeneng, Suparji, mengungkapkan kesepakatan tersebut dibuktikan dengan penandatanganan surat pernyataan bahwa Pemdes dan warga menolak untuk bergabung dengan Siswodipuran. Ia mengatakan Pemdes Karanggeneng mendukung  aspirasi warga.

“Itu sudah saya sampaikan ke Kabag Pemerintahan Setda Boyolali hari itu juga. Kami sebagai pemerintah desa kan penyambung lidah masyarakat, jadi ya kami sampaikan apa adanya keinginan warga,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di kediamannya, Karanggeneng, Boyolali, Minggu (12/2/2023).

Ia menyatakan saat ini Pemdes Karanggeneng dan warga sedang menunggu keputusan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali terkait rencana tiga RW itu digabung ke Kelurahan Siswodipuran, Boyolali.

Suparji menceritakan awalnya pada Senin (6/2/2023) ia mendapat undangan dari Setda Boyolali pada Kamis (9/2/2023). Undangan itu ditujukan bagi warga yang wilayahnya akan digabung dengan Siswodipuran.

Suparji langsung bergerak cepat mendistribusikan undangan itu ke warga di tiga RW tersebut pada Selasa (7/2/2023). “Tanggal 9 [Februari] kan undangannya [untuk warga hadir di Setda], kami enggak sempat apa-apa,” kata dia.

Ia mengungkapkan warga Karanggeneng yang akan digabung ke Siswodipuran, Boyolali, meliputi warga wilayah RW 008 atau Baros, lalu RW 009 di Ledoksari, dan beberapa KK di RW 12 Rejosari. Warga menolak dengan mendatangi kantor Desa Karanggeneng pada Jumat.

“Saat ini, intinya warga dan pemerintah desa menunggu keputusan dari pemerintah kabupaten. Ya walaupun kami ini perpanjangan tangan pemerintah, tapi juga tidak melupakan penyambung lidah warga,” kata dia.

Lebih lanjut, Suparji meminta ke depan Pemkab bisa mempersiapkan jauh-jauh hari jika akan membuat keputusan yang melibatkan banyak orang. Sehingga, Pemerintah Desa (Pemdes) bisa menyosialisasikan kepada warga terkait maksud dan tujuan keputusan tersebut.

Berdasarkan pantauan Solopos.com di tiga RW terdampak tersebut, beberapa spanduk terpasang di gerbang masuk RW. “RW 08, 09 dan 12 menolak dan wegah gabung Siswodipuran. Tetep Karanggeneng!” begitu bunyi tulisan dalam spanduk.

Sementara itu, Ketua RW 008 Baros, Koco, membenarkan pada Jumat warga sempat menggeruduk kantor Desa Karanggeneng. Ia mengungkapkan pada intinya warga tidak ingin bergabung ke Kelurahan Siswodipuran dan memilih untuk memperjuangkan hak wilayah di Karanggeneng.

“Dari dulu perbatasan wilayah kan sudah jelas, batasnya kan Sungai Kridanggo itu. Selain untuk mempertahankan wilayah, sebelumnya juga enggak ada sosialisasi,” ujar Koco.

Ia juga membenarkan pihak Pemdes Karanggeneng dan warga di tiga RW tersebut juga telah sepakat untuk menolak pemindahan status dari Desa Karanggeneng ke Kelurahan Siswodipuran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya