Soloraya
Sabtu, 9 Juni 2012 - 15:16 WIB

WISATA COKRO: Raperda OMAC, Pansus Tunggu Pemaparan Eksekutif

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Objek Wisata Mata Air Cokro (JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi)

Objek Wisata Mata Air Cokro (JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi)

KLATEN-Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Daerah (Perusda) Objek Wisata Mata Air Cokro (OMAC), Andi Purnomo, belum bisa memastikan kapan payung hukum ini selesai dibahas.

Advertisement

Politisi dari PDI Perjuangan itu mengaku masih menunggu pemaparan dari Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) terkait perubahan draf Raperda. “Sesuai hasil studi banding ke Kota Batu dan Kota Malang tahun lalu, nama dan cakupan raperda ini harus diubah. Oleh sebab itu, drafnya pun juga harus diubah terlebih dahulu oleh eksekutif menyesuaikan master plan baru,” ujar Andi saat menghubungi solopos.com melalui ponselnya, Sabtu (9/6/2012).

Andi menjelaskan, semula raperda ini hanya mencakup pengelolaan OMAC. Setelah studi banding, cakupannya diusulkan bertambah ke objek wisata lain seperti Rawa Jombor, Candi Prambanan, Makam Ki Ageng Pandanaran, dan lain-lain. Perubahan cakupan payung hukum itu otomatis mengubah nama raperda ini. “Kalau dulu namanya Raperda Perusda OMAC, nanti akan diubah menjadi Raperda Melati karena ada perubahan cakupan itu,” terang Andi.

Dari hasil studi banding, Andi menambahkan, pengelolaan objek wisata lebih efektif dipegang pihak ketiga daripada dipegang perusda. Pengelolaan pihak ketiga dinilai lebih menunjang pendapatan asli daerah (PAD) kepada Pemkab Klaten. “Kalau tetap dikelola perusda, wacananya Pemkab Klaten harus memberikan penyertaan modal total senilai Rp23 miliar. Kalau dikelola pihak ketiga, tidak perlu ada penyertaan modal,” tukas Andi.

Advertisement

Wacana penyertaan modal senilai Rp23 miliar jika OMAC dikelola sebuah perusda itu juga ditentang Ketua Fraksi Gerakan Pembangunan Bangsa (FGPB) DPRD Klaten, Muslim Fadhil. “Saya menolak rencana penyertaan modal Rp23 miliar itu. Selama ini keberadaan OMAC belum maksimal dalam menunjang PAD. La kok mau ditambah modal sebesar itu,” ujar Muslim.

Sebagaimana diketahui, pembahasan Raperda tentang Perusda OMAC hingga kini belum selesai dan tak jelas target penyelesaiannya. Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Klaten, FX Setyawan, mengatakan pembahasan Raperda Perusda OMAC sebenarnya merupakan program legislasi daerah (prolegda) pada 2011. Namun hingga kini pembahasan Raperda Perusda OMAC belum selesai.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif