SOLOPOS.COM - Pengunjung objek wisata Grojogan Sewu di Tawangmangu, Karanganyar, mengabaikan papan larangan mendekati lokasi air terjun, Sabtu (18/7/2015). (Triyono/JIBI/Solopos)

Wisata Karanganyar dibikin lebih nyaman oleh Pemkab setempat dengan menutup 6 TPR.

Solopos.com, KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menutup enam tempat pemungutan retribusi (TPR) kawasan wisata di Ngargoyoso, Tawangmangu, Matesih, dan Jenawi, Sabtu (1/8/2015).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Akibatnya, Pemkab harus kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi kawasan wisata Rp600 juta-Rp800 juta per tahun.

Enam TPR yang ditutup adalah TPR di Somokado, Boma, Matesih, Gondosuli, Ceto, dan Ngargoyoso. Pemkab menggunakan Instruksi Bupati Nomor 180/7/2015 tentang Penghentian Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Masuk Kawasan Wisata untuk menutup enam TPR itu.

Bupati juga menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Camat, dan Kepala Desa (Kades) setempat menghentikan pemungutan retribusi di kawasan wisata.

Bupati juga meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karanganyar menata karyawan setelah penutupan TPR.

“Ya dasarnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Perda Nomor 4 Tahun 2012, Perda Nomor 5 Tahun 2012, dan Perda Nomor 6 Tahun 2012. Kami juga mendapat masukan dari beberapa pihak. Retribusi kawasan wisata memang tidak masuk objek pajak dan retribusi,” kata Wakil Bupati Karanganyar, Rohadi Widodo, saat dihubungi , Sabtu (1/8/2015).

Pemkab yang diwakili Rohadi secara simbolis menutup TPR kawasan wisata di Somokado, Sabtu. Penutupan TPR dilakukan dengan melepas papan tanda retribusi masuk kawasan wisata di Somokado, Tawangmangu.

Penutupan TPR di Somokado sekaligus menutup seluruh TPR di kawasan objek wisata di Ngargoyoso, Tawangmangu, Matesih, dan Jenawi.

TPR di Berjo, Ngargoyoso pun sudah ditutup. Tidak ada petugas Disparbud yang berada di sekitar TPR. Papan penanda retribusi kawasan wisata pun sudah dilepas. Mobil maupun sepeda motor dari Karanganyar menuju kawasan wisata di Ngargoyoso melaju tanpa hambatan.

“Semoga bisa meningkatkan daya tarik wisata dan mendukung kelancaran arus lalu lintas di kawasan objek wisata. Semoga pariwisata di Karanganyar maju, dimulai dengan masuk tanpa pungutan biaya,” ujar dia.

Rohadi tidak menampik apabila penutupan enam TPR mengurangi pemasukan kepada PAD Karanganyar. Rohadi mengklaim potensi PAD dari retribusi kawasan wisata Rp600 juta-Rp800 juta per tahun.

Namun, dia optimistis Pemkab dapat mengoptimalkan potensi wisata di Karanganyar. “Enggak apa-apa. Mudah-mudahan bisa ditutup dengan bagi hasil Grojogan Sewu. Kan sudah ada bagi hasil itu. Lagipula, PAD bukan semata-mata target harus terpenuhi. Tujuan penutupan ini [TPR] supaya pengunjung lebih nyaman ke Karanganyar,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya