SOLOPOS.COM - Pameran Explore Wisata Indonesia di atrium The Park Mall, Solo Baru, Jumat (12/6/2015). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Wisata Solo, agen dan biro wisata di Kota yang berjumlah sekitar 120 perusahaan belum mengantongi sertifikat.

Solopos.com, SOLO — Selain hotel, agen dan biro perjalanan wisata juga wajib mengantongi sertifikat usaha. Sayangnya, dari 120-an agen dan biro perjalanan wisata di Solo, belum ada satu pun yang mengantongi sertifikat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasi Verifikasi Perizinan Pekerjaan Umum Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Solo, M. Nasrullah, mengatakan peraturan tersebut tertuang dalam Permenparekraf No. 4/2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata. Peraturan tersebut mewajibkan biro dan agen perjalanan wisata untuk memiliki sertifikat usaha perjalanan wisata.

“Peraturan itu memang tahun kemarin diberlakukan, tetapi sampai sekarang [agen dan biro perjalanan wisata] belum ada yang memiliki sertifikat usaha,” katanya saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (11/4/2017).

Sertifikat usaha itu nantinya juga untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha jasa perjalanan wisata. Selain itu, sertifikat itu untuk meningkatkan daya saing usaha perjalanan wisata yang semakin ketat.

“Kami akan intens melakukan sosialisasi kepada agen maupun biro perjalanan wisata. Bagaimana pun sertifikasi usaha ini penting dan wajib untuk mereka,” katanya.

Proses sertifikasi dilakukan Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata. Selain mengantongi sertifikat usaha, agen perjalanan wisata juga wajib berbentuk badan hukum atau perseroan terbatas (PT). Sedangkan untuk biro perjalanan wisata boleh berbentuk usaha perserorangan, badan hukum, atau tidak berbadan hukum.

Usaha biro perjalanan wisata di antaranya meliputi penyediaan jasa perencanaan perjalanan, jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata termasuk perjalanan ibadah. Sementara agen perjalanan wisata meliputi jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi, hingga pengurusan dokumen perjalanan.

Data yang dihimpun Solopos.com, di Solo ada sekitar 68 biro perjalanan wisata. Hampir semuanya sudah berbentuk PT. Sedangkan agen perjalanan wisata ada sekitar 56 usaha.

Ketua Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Solo, Daryono, membenarkan belum ada agen dan biro perjalanan wisata yang mengantongi sertifikat. “Untuk sertifikasi usaha memang belum, tetapi untuk sumber daya manusia [SDM] sudah cukup banyak,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Selasa.

Dia mendorong peran aktif pemerintah membantu menyosialisasikan sertifikasi usaha bagi agen dan biro perjalanan wisata tersebut. Saat ini, Asita masih fokus pada sertifikasi profesi. Sudah hampir 30% SDM agen dan biro perjalanan wisata di Solo mengantongi sertifikasi profesi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya