SOLOPOS.COM - Siswa TK Ngawi Berlibur ke THR Sriwedari Solo (JIBI/Solopos/Dok)

Wisata Solo, Wali Kota menyerahkan penentuan sewa THR di TSTJ kepada pengelola kebun binatang tersebut.

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, menyerahkan sepenuhnya sistem kerja sama penempatan Taman Hiburan Remaja (THR) Sriwedari di Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) kepada pengelola kebun binatang itu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Hal ini termasuk penentuan biaya sewa lahan yang bakal dijadikan tempat untuk THR. Nantinya, THR direncanakan menempati area komersial berbentuk letter L di dekat pintu masuk sebelah barat. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2011 tentang Retribusi Daerah, biaya sewa itu sebesar 6% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Jika ditaksir, pengelola THR mesti merogoh kocek sekitar Rp150 juta per bulan. Nominal ini jelas empat kali lipat dibanding nilai sewa THR di Sriwedari saat ini yang hanya Rp38 juta per bulan.

“Urusan kerja sama dengan THR biar diputuskan TSTJ karena sudah merupakan Perusahaan Daerah [Perusda] sendiri. Hal yang terpenting THR menyanggupi syarat soal pengosongan area THR Sriwedari dengan deadline 1 Desember 2017,” papar Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Termasuk kemungkinan permintaan diskon biaya sewa lahan dari THR ke TSTJ, Wali Kota juga tidak akan ambil pusing. Dia hanya meminta manajemen THR turut menghidupkan kembali Taman Gesang.

Taman lengkap dengan panggung musik ini dibangun dari bantuan dana masyarakat Jepang pencinta lagu Bengawan Solo. Taman ini dibuat khusus untuk mengenang komponis dan maestro musik keroncong, almarhum Gesang.

“Kami titip untuk merevitalisasi Taman Gesang yang sudah lama mangkrak itu. Apalagi kalau taman ini difungsikan lagi untuk pentas musik,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Utama TSTJ, Bimo Wahyu Widodo Dasir Santoso, mengaku masih menunggu paparan final mengenai konsep THR di Jurug. Banyak hal yang harus dipertimbangkan, meliputi persetujuan konsep, detail engineering design (DED), wahana, harga sewa, hingga hukum dan peraturan. Terkait sewa lahan, ia mengakui bakal mahal jika sesuai NJOP.

“Kami belum sampai melakukan tawar-menawar berapa harga sewa yang kami sepakati. Kalau sesuai NJOP memang cukup tinggi. Akan tetapi, kami lihat dulu sodoran harganya nanti,” paparnya.

Sebelumnya, ada dua model kerja sama yang bisa dijajaki dengan manajemen THR. Pertama, menggunakan sistem Build Operate Transfer (BOT) atau kerja sama sistem bangun guna dan serah. Artinya bentuk kerja sama antara TSTJ dengan THR mulai dari membangun, mengelola, dan menyerahkan ke Pemkot setelah masa kerja sama habis. Kerja sama ini batas waktunya 30 tahun.

Model lain adalah menggunakan sistem kerja sama operasi (KSO). KSO ini nantinya THR dan TSTJ akan mengoperasionalkan wahana secara bersama-sama. Batas waktu kerja sama akan ditentukan bersama. Tidak ada patokan batas waktu seperti halnya memakai sistem BOT.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya