SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pemkot Solo kehilangan pendapatan hingga Rp600 juta akibat penutupan THR Sriwedari.

Solopos.com, SOLO — Penutupan Taman Hiburan Remaja (THR) Sriwedari, Solo, per 4 Desember 2017 bakal memberi efek domino bagi Kota Bengawan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Selain kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Rp600 juta per tahun, jumlah pengangguran juga akan meningkat akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan karyawan tempat hiburan tersebut. (Baca: Batal Pindah ke TSTJ, Tamat Sudah Riwayat THR Sriwedari)

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Yosca Herman Soedrajat mengakui hal itu. Menurutnya, kontribusi THR terhadap PAD Kota Solo cukup signifikan. Bahkan dari sektor pajak hiburan, THR menjadi penyumbang terbesar.

“Efeknya memang besar kalau itu [THR] tutup. Dari sektor pendapatan paling kerasa,” kata Herman ketika dijumpai wartawan, Jumat (13/10/2017).

Dari sektor pendapatan pajak hiburan misalnya, nominal PAD yang diterima Pemkot dari THR Sriwedari dalam setahun mencapai Rp600 juta. Belum lagi pendapatan lain seperti retribusi parkir, pedagang kaki lima (PKL), dan lain sebagainya yang beraktivitas di kawasan taman hiburan tersebut.

Selama ini THR menyumbang PAD terbesar untuk sektor pajak hiburan. Potensi bangkitan ekonomi operasional THR juga memberi konstribusi besar terhadap pendapatan kota.

Dengan kondisi ini, Herman pun mengakui Pemkot bakal kesulitan mencari pengganti potensi pendapatan Rp600 juta yang hilang tersebut. Apalagi di tengah kondisi seperti ini.

Namun Pemkot tak bisa berkutik dengan kebijakan manajemen THR yang memilih tak beroperasi selamanya. “Eman-eman jane [Sangat disayangkan sebenarnya]. Tapi bagaimana lagi, kawasan Sriwedari memang harus dikosongkan dan Pemkot sudah memberi solusi ke TSTJ [Taman Satwa Taru Jurug],” katanya.

Herman mengatakan Pemkot sebenarnya sudah memberi kelonggaran kepada manajemen THR berbentuk potongan pajak sesuai Perda No. 7/2016. Dalam regulasi itu disebutkan potongan pajak dapat diberikan maksimal 30 persen.

Namun manajemen THR meminta tambahan potongan lagi hingga 60 persen. Permintaan itu kemudian ditolak Pemkot karena melanggar aturan yang berlaku.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan tidak mempermasalahkan tutupnya THR Sriwedari yang sudah menjadi ikon Kota Solo selama 32 tahun. Pemkot sudah memberikan solusi untuk pindah ke TSTJ.

Soal aturan sewa menyewa lahan dan pajak yang dikenakan sudah tercantum dalam aturan. Ihwal pajak yang dikeluhkan terlalu besar, Rudy mengatakan manajemen THR dapat mengajukan permohonan untuk pengurangan kepada Pemkot.

Namun soal durasi dan nilai sewa lahan Pemkot tidak dapat memberikan dispensasi karena sudah sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau soal PAD yang hilang setelah THR tutup tidak menjadi persoalan yang perlu terlalu dipikirkan,” katanya.

Menurutnya, Pemkot akan mendapatkan tambahan PAD dari sektor lainnya yang lebih baik. Pemkot juga memastikan tidak akan membuka taman hiburan sejenis di Kota Solo untuk mengembalikan PAD tersebut.

Direktur Utama THR Sriwedari, Sinyo Sujarkasi mengatakan THR akan ditutup mulai 4 Desember 2017. Tidak beroperasinya THR otomatis juga akan menghentikan pekerjaan ratusan karyawan. Sebanyak 120 karyawan bakal kena PHK.

“Kami sudah menyiapkan pesangon kepada karyawan sesuai aturan ketenagakerjaan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya