Soloraya
Kamis, 9 Maret 2017 - 16:40 WIB

WISATA SOLO : Sewa Lahan Sriwedari Diperpanjang, Manajemen THR Ditarik Rp38 Juta/Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengunjung THR Sriwedari mencoba wahana permainan boom boom car, Sabtu (18/7/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Wisata Solo, Pemkot memperpanjang masa sewa THR Sriwedari hingga Desember 2017.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memperpanjang masa sewa lahan Sriwedari untuk Taman Hiburan Remaja (THR) hingga Desember 2017. Selama perpanjangan masa sewa itu, PT Semarang Arsana Rekreasi Trusta selaku pengelola THR Sriwedari dibebani biaya sewa lahan Rp38 juta per bulan.

Advertisement

Kepala Dinas Pariwisata Solo Anggoro Hexa mengatakan sewa lahan dihitung Pemkot mulai Januari hingga Desember nanti. Jika merujuk surat kontrak, masa sewa lahan THR di Sriwedari mestinya rampung Januari lalu.

Namun, oleh Pemkot masa sewa itu diperpanjang hingga Desember dengan beragam pertimbangan di antaranya pembongkaran alat dan wahana membutuhkan waktu lama, mempertimbangkan nasib 100 karyawan THR, serta mengakomodasi kepentingan komunitas penggemar musik di sana. (Baca juga: THR Sriwedari Dipastikan Pindah ke TSTJ)

Advertisement

Namun, oleh Pemkot masa sewa itu diperpanjang hingga Desember dengan beragam pertimbangan di antaranya pembongkaran alat dan wahana membutuhkan waktu lama, mempertimbangkan nasib 100 karyawan THR, serta mengakomodasi kepentingan komunitas penggemar musik di sana. (Baca juga: THR Sriwedari Dipastikan Pindah ke TSTJ)

“Jadi otomatis, mereka [manajemen THR] wajib membayar sewa lahan ke Pemkot. Sewanya dihitung sejak Januari,” jelasnya ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Kamis (9/3/2017).

Dia mengatakan Pemkot tidak bisa asal menggratiskan sewa lahan THR di Sriwedari selama masa perpanjangan operasional wahana permainan tersebut. Selain pertimbangan penggunaan lahan, Pemkot juga dipatok target pendapatan asli daerah (PAD) dari sewa lahan THR pada tahun ini senilai Rp1,2 miliar.

Advertisement

Menurutnya pembongkaran wahana permainan membutuhkan waktu karena perlu kehati-hatian agar tidak rusak. “Yang jelas 1 Januari 2018, kawasan di sana [THR di Sriwedari] sudah bersih. Tidak ada lagi permintaan perpanjangan kontrak sewa lahan,” katanya.

Sesuai rencana, operasional THR dipindahkan ke Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Jebres. Proses pemindahan ke kebun binatang kebanggaan wong Solo ini akan dikerjakan bertahap. Sebelumnya manajemen THR sudah survei ke TSTJ.

Lahan yang disiapkan di TSTJ lebih luas dibandingkan di Sriwedari. Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo mendesak manajemen THR segera memaparkan konsep pengembangan wahana permainan THR di TSTJ.

Advertisement

Paparan tersebut dinilai penting mengingat Pemkot bersama Perusahaan Daerah (Perusda) TSTJ kini tengah getol merevitalisasi TSTJ. Rudy, sapaan akrabnya, mengatakan operasional THR harus sejalan dengan revitalisasi TSTJ tersebut.

“Kami tunggu paparannya dulu. Sampai sekarang belum ada paparan dari sana [manajemen THR],” katanya.

Rudy menyampaikan Perusda TSTJ telah menyiapkan area komersial sekitar dua hektare di sisi timur selatan. Area komersial ini bisa digunakan untuk wahana permainan dan pertunjukan musik.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif