Solopos.com, KLATEN -- Jajaran Polres Klaten melarang pendukung dan simpatisan pasangan calon (paslon) konvoi atau wer-weran di jalan selama masa kampanye, 26 September 2020-5 Desember 2020.
Polisi akan memberikan surat tilang terhadap pendukung yang nekat wer-weran di jalan selama masa kampanye Pilkada Klaten.
Hal itu diungkapkan Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui wartawan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Sabtu (26/9/2020).
250 Kereta Pesanan Bangladesh Rampung, Kini Inka Kejar Proyek Ini
250 Kereta Pesanan Bangladesh Rampung, Kini Inka Kejar Proyek Ini
Dia menilai aksi wer-weran di jalan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Terlebih hal itu dilakukan dengan melanggar peraturan lalu lintas, seperti tak mengenakan helm, berknalpot blong, dan pelanggaran lalu lintas lainnya.
"Kalau ada konvoi, itu tidak dibenarkan. Setiap ada wer-weran akan kami tindak. Otomatis ditilang," kata AKBP Edy Suranta Sitepu.
"Pelaksanaan kampanye perlu disesuaikan dengan protokol pencegahan Covid-19. Saat kampanye digelar di dalam gedung, maksimal harus 50 orang. Itu semua sudah diatur dalam PKPU 13/2020. Di Perbup juga ada [kewajiban menaati protokol pencegahan Covid-19 di tengah pandemi]," kata Kapolres Klaten.
12.495 Personel Linmas Dapat Tugas Tambahan Saat Pilkada Klaten
Seluruh pasangan calon (paslon) yang bertarung di Pilkada 2020 telah menyatakan kesanggupannya turut serta menciptakan suasana kondusif di Kabupaten Bersinar selama masa kampanye.
Masing-masing paslon juga sudah mendeklarasikan kampanye damai. Masing-masing paslon itu, yakni paslon nomor urut 1, Sri Mulyani-Yoga Hardaya (Mulyo), paslon nomor urut 2, One Krisnata-Muhammad Fajri (ORI), dan paslon nomor urut 3, Arif Budiyono (ABY)-Harjanta (HJT).
"Di deklarasi tadi ditekankan perlunya menjaga kondusivitas dan menjaga persatuan dan kesatuan. Kami pun siap mematuhi protokol pencegahan Covid-19," kata calon bupati (cabup) nomor urut 1, Sri Mulyani.
Kepala DPUPR Sragen Tunggui Langsung Perbaikan Jalan Rusak Ini
Cabup nomor urut 2, One Krisnata, juga menyatakan kesanggupannya menaati regulasi dan protokol pencegahan Covid-19 selama masa kampanye.
"Kami siap mematuhi protokol pencegahan Covid-19," beber One.
Hal senada disampaikan cabup nomor urut 3, Arif Budiyono (ABY).
"Penerapan protokol pencegahan Covid-19 harus dilakukan," kata ABY.
37 Pegawainya Mundur, Pimpinan KPK Ucap Selamat bagi Mereka yang Bertahan