SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)--Dua desa di Kecamatan Cepogo yakni Desa Wonodoyo dan Gedangan masuk kategori zona merah atau daerah terlarang untuk kegiatan penambangan galian C.

Keputusan itu didasarkan atas surat Bupati Nomor 545/05082/05/2010 tanggal 30 Juli 2010 yang ditandatangani Bupati Sri Moeljanto tentang kebijakan penambangan di Desa Wonodoyo dan Gedangan, Cepogo. Kabag Perekonomian Setda Boyolali Eko Agus Sunanto mengatakan dengan dikeluarkannya surat bupati itu Pemkab tidak akan memberikan rekomendasi pengajuan izin penambangan galian C di kedua desa tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Surat itu, imbuhnya, tindak lanjut terhadap hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. “Kalau masuk zona merah, maka tidak bisa dilakukan penambangan. Pemkab tidak akan mengeluarkan rekomendasi pengajuan izin,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/8). Sementara, Camat Cepogo Arif Wardianta mengakui telah menerima surat bupati tersebut. Pihaknya akan segera menyosialisasikan surat tersebut ke seluruh warga dua desa melalui Kades masing-masing.

fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya