Soloraya
Senin, 2 Agustus 2010 - 16:42 WIB

Wonodoyo dan Gedangan jadi daerah terlarang penambangan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)--Dua desa di Kecamatan Cepogo yakni Desa Wonodoyo dan Gedangan masuk kategori zona merah atau daerah terlarang untuk kegiatan penambangan galian C.

Keputusan itu didasarkan atas surat Bupati Nomor 545/05082/05/2010 tanggal 30 Juli 2010 yang ditandatangani Bupati Sri Moeljanto tentang kebijakan penambangan di Desa Wonodoyo dan Gedangan, Cepogo. Kabag Perekonomian Setda Boyolali Eko Agus Sunanto mengatakan dengan dikeluarkannya surat bupati itu Pemkab tidak akan memberikan rekomendasi pengajuan izin penambangan galian C di kedua desa tersebut.

Advertisement

Surat itu, imbuhnya, tindak lanjut terhadap hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. “Kalau masuk zona merah, maka tidak bisa dilakukan penambangan. Pemkab tidak akan mengeluarkan rekomendasi pengajuan izin,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/8). Sementara, Camat Cepogo Arif Wardianta mengakui telah menerima surat bupati tersebut. Pihaknya akan segera menyosialisasikan surat tersebut ke seluruh warga dua desa melalui Kades masing-masing.

fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Penambangan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif