SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Eni Widiastuti/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Eni Widiastuti/JIBI/SOLOPOS)

WONOGIRI—Rencana pengembangan kawasan industri dan masuknya investasi di Kabupaten Wonogiri mengundang penyedia operator seluler berdatangan.  Sepanjang tahun 2012, tak kurang 15 tower baru menyerbu Wonogiri. Dibanding tahun 2011 jumlah tower masuk meningkat 100% atau dua kali lipat.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Wonogiri, Ige Budiyanto, melalui Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informatika, Joko Irianto, mengatakan hampir semua operator seluler menyatakan minatnya untuk menambah tower di Wonogiri.  Beberapa dari mereka khusus mengincar calon kawasan industri, seperti di Wonogiri selatan yang kabarnya menjadi lokasi pembangunan pelabuhan.

“Tahun 2011 hanya ada 6-7 tower baru, tapi 2012 ini banyak sekali kira-kira ada 15-20 tower. Tiga bulan akhir tahun ini bahkan ada 10 tower yang mau masuk, sekarang sedang proses perizinan,” beber Joko, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Kamis (6/12/2012).

Dia menambahkan, melihat minat penyedia operator seluler yang begitu tinggi Pemkab merasa perlu mengendalikan masuknya tower. Upaya pengendalian itu dimulai dengan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Bersama Telekomunikasi.

Rapeda yang rencananya ditetapkan akhir tahun ini, memuat sanksi tegas bagi pemilik tower yang melanggar aturan. Sanksi dimaksud berupa denda maksimal Rp50 juta dan kurungan maksimal enam bulan. Pemilik tower juga bisa dikenai sanksi pembongkaran tower.

Sejauh ini, dia menjelaskan di Wonogiri berdiri 172 tower yang tersebar di 70 zona. Tahun 2012, Pemkab memutuskan menambah 106 zona baru yang membuka peluang bagi penyedia operator seluler untuk membangun tower.

Di sisi lain draf raperda mengenai pengendalian tower itu telah dibahas dalam rapat paripurna yang dihelat di Gedung DPRD, Rabu (5/12/2012). Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Wonogiri, Ngadiyono, dalam rapat tersebut sepakat raperda harus memuat materi sanksi bagi pemilik tower yang melanggar aturan. Hal ini penting agar Wonogiri kelak tidak menjadi hutan tower.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya