Soloraya
Minggu, 11 Oktober 2020 - 18:35 WIB

Wow! Nominal Insentif Nakes di Klaten Bisa Capai Rp15 Juta per Orang Setiap Bulan

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga kesehatan yang menjadi salah satu klaster Covid-19 di Boyolali (Reuters)

Solopos.com, KLATEN — Insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah sudah cair Rp4,35 miliar dari total pagu senilai Rp7,26 miliar. Insentif itu ditujukan untuk ratusan nakes di Dinas Kesehatan (Dinkes), serta RSD Bagas Waras Klaten dengan nominal berbeda setiap individunya.

Nominal insentif yang diterima nakes tergantung hari kerja menangani Covid-19. Nilai maksimal insentif yang diterima dokter spesialis di rumah sakit bisa mencapai Rp15 juta per bulan dan dokter umum Rp10 juta.

Advertisement

Sementara, untuk petugas di puskesmas dan Dinkes maksimal Rp5 juta. Pemberian insentif itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Korban Gigitan Ular Bandotan di Sragen Pulang dari RS, PMI Langsung Beri Edukasi

Para nakes yang menerima insentif dari pemerintah pusat tersebut merupakan nakes yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Para nakes yang menerima insentif itu diantaranya dokter spesialis, dokter umum, perawat, serta tenaga surveilans.

Advertisement

“Mereka yang dapat adalah mereka yang bekerja dalam penanganan Covid-19.Untuk Maret-April-Mei sudah cair. Dari pagu Rp7,26 miliar, dana yang sudah cair 60%,” kata Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Klaten, Nucholis Arif Budiman, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (8/10/2020).

Dengan nominal yang berbeda, insentif dicairkan untuk 725 nakes di puskesmas, Dinkes Klaten, dan RSD Bagas Waras Klaten yang berada di bawah kewenangan Pemkab Klaten.

Pengunjung Pasar Bunder Sragen Sadar Kesehatan: Mending Pakai Masker Daripada Disuruh Pulang

Advertisement

Dana insentif dari pemerintah pusat ditransfer ke kas daerah yang kemudian diteruskan ke rekening masing-masing nakes. Sementara, insentif untuk nakes di RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten dan rumah sakit swasta langsung diurus masing-masing pengelola rumah sakit ke Kemenkes.

Nurcholis mengatakan Dinkes juga mulai memproses pengusulan insentif tenaga kesehatan periode Juni-Juli-Agutus. “Untuk yang ini baru mau proses verifikasi. Jadi pemberiannya per tiga bulan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif