Soloraya
Rabu, 2 Desember 2020 - 00:10 WIB

Wow! Pemohon di Klaten Bisa Pencetakan Mandiri KK dan Akta

Taufiq Sidik Prakoso  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aplikasi Adminduk Klaten (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klaten mengeluarkan inovasi baru. Proses pencetakan mandiri Administrasi Kependudukan (Adminduk) meliputi kartu keluarga atau KK, akta kelahiran, akta kematian, serta surat keterangan pindah antar kabupaten/kota/provinsi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Klaten, Sri Winoto, mengatakan terobosan pencetakan mandiri tersebut mulai diluncurkan per 1 Desember 2020. “Terobosan ini kami lakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan online berbasis IT termasuk sebagai upaya pencegahan persebaran Covid-19,” kata Winoto kepada wartawan di Kecamatan Klaten Tengah, Selasa (1/12/2020).

Advertisement

Winoto menjelaskan pencetakan mandiri itu dilakukan memanfaatkan aplikasi Adminduk bernama Sipon Keduten yang sebelumnya sudah dibikin Disdukcapil. Aplikasi itu kini sudah dilengkapi fitur pencetakan untuk jenis Adminduk meliputi KK, akta kelahiran, akta kematian, serta surat keterangan pindah kependudukan.

100an Anggota Penyelenggara Pilkada Klaten Diminta Segera Rapid Test

Advertisement

100an Anggota Penyelenggara Pilkada Klaten Diminta Segera Rapid Test

Pada aplikasi itu, pemohon mengajukan permohonan dengan mengunggah berkas persyaratan asli yang sudah dilakukan scan atau difoto. Setelah berkas persyaratan diunggah melalui aplikasi, admin di Disdukcapil melakukan proses verifikasi. Apabila seluruh berkas lengkap dan benar, pemohon menerima notifikasi untuk melakukan pencetakan mandiri.

“Kemudian setelah menerima notifikasi itu pemohon bisa melakukan pencetakan mandiri dimanapun. Bisa di rumah, jasa pencetakan, atau bisa melakukan pencetakan di Disdukcapil atau kecamatan. Pada pelayanan online ini pemohon tidak perlu lagi membawa dokumen persyaratan fisik ke Dukcapil,” jelas Winoto.

Advertisement

Pengelola Tempat Wisata di Wonogiri Boleh Buka, Asal…

Mengurangi Kerumunan

Lebih lanjut, Winoto menuturkan ada sejumlah keuntungan dengan dibukanya akses pencetakan mandiri bagi pemohon pelayanan Adminduk meliputi KK, akta kelahiran, akta kematian, serta surat keterangan pindah kependudukan. Proses pengurusan Adminduk dinilai lebih cepat dan tak lagi ribet.

Selama dokumen persyaratan lengkap, proses pengurusan Adminduk secara online bisa rampung dalam rentang dua jam tanpa harus mendatangi kantor Disdukcapil. Kondisi itu berbeda dengan sebelumnya. Meski pengurusan Adminduk bisa dilakukan secara cepat secara online, pemohon tetap harus mendatangi kantor Dukcapil untuk memasukkan berkas persyaratan dan melakukan pencetakan mandiri. Keuntungan lain yakni lebih murah.

Advertisement

Sejumlah ODGJ di Boyolali Akhirnya Bisa Bebas dari Pasung

“Pemohon tidak perlu lagi ribet wira-wiri ke Dukcapil untuk memasukkan berkas. Keuntungan lain dengan pelayanan ini juga mengurangi kerumunan dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19. Ini juga upaya kami untuk mengurangi arsip dalam bentuk fisik dan mulai diganti ke bentuk digital,” jelas dia.

Meski dibuka akses pelayanan hingga pencetakan secara online, Winoto menjelaskan pelayanan secara manual tetap dibuka di Disdukcapil. Namun, dia menegaskan proses pelayanan itu dilakukan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif