SOLOPOS.COM - Masyarakat Desa Gupit, Nguter, Sukoharjo, berbondong-bondong mengajukan gugatan Class Action (gugatan perwakilan kelompok) ke Pengadilan Negeri Sukoharjo Kamis (9/3/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Tuntutan imaterial warga Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo kepada PT Rayon Utama Makmur (RUM) atas pencemaran lingkungan nilainya mencapai Rp1,85 triliun. Sementara tuntutan material mencapai Rp499,5 juta.

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, warga mengajukan class action (gugatan perwakilan kelompok) terhadap perusahaan di bawah naungan Sritex Group tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (9/3/2023).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Tim Advokasi dari LBH  Semarang, Agung Fajar, mengatakan melalui class action tersebut warga meminta agar PN Sukoharjo menghukum PT RUM atas tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, warga juga meminta agar majelis hakim memerintahkan PT RUM untuk menghentikan bau busuk dan pencemaran lingkungan yang mereka hasilkan.

“Warga juga meminta agar PT RUM mengganti kerugian yang selama ini dialami warga. Adapun besaran ganti kerugian yang diminta adalah ganti kerugian materiil sebesar Rp499.500.000 dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp1,85 triliun. Ganti kerugian ini diminta atas penderitaan yang selama lebih dari lima tahun dialami warga,” ujar Agung.

Puluhan warga yang mengajukan class action itu mendapat dukungan mahasiswa Soloraya saat mendatangi PN Sukoharjo.

Mereka menggugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh PT RUM. Mereka menuntut keadilan karena selama ini operasional PT RUM menghasilkan bau busuk serta pencemaran lingkungan sejak awal beroperasi pada 2017 sampai sekarang.

Sejak awal beroperasi pada tahun 2017, PT RUM dianggap terus mengeluarkan bau busuk yang menyengat dan sangat mengganggu masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Selain pencemaran udara, PT RUM juga menyebabkan pencemaran air dengan membuang limbah ke Sungai Gupit, anak Bengawan Solo.

Lapor Presiden

Agung menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan warga untuk menghentikan pencemaran PT RUM tersebut. Mulai dari aksi massa di depan PT RUM maupun melalui Pemerintah Sukoharjo. Mediasi, laporan ke Lembaga negara di tingkat kabupaten, provinsi, kementerian, bahkan sampai ke DPR dan Presiden telah dilakukan.

Bahkan pada 2018, beberapa warga dan mahasiswa melakukan penolakan dan perlawanan terhadap pencemaran yan dilakukan PT RUM. Namun mereka dikriminalisasikan dan dipidanakan oleh pabrik rayon tersebut.

“Sudah lima tahun lebih PT RUM menimbulkan dampak lingkungan hidup. Namun tidak ada upaya serius untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, baik dari PT RUM sendiri maupun dari pemerintah yang memiliki kewenangan,” katanya.

Sementara itu, Humas PN Kabupaten Sukoharjo, Deni Indrayana, membenarkan warga telah mengajukan class action kepada PT RUM melalui advokat dari LBH Semarang.

“Setelah didaftarkan nanti diproses dengan menunjuk majelis hakim dan verifikasi class action sesuai hukum acara class action. Perkara diperiksa secara elektronik seperti biasanya,” kata Deni.

Sebelumnya, Warga Desa Pengkol RT 003/RW 002 Pengkol, Nguter, Sukoharjo, Sumiyem, 52 mengatakan banyak warga sering terbangun di tengah malam karena bau busuk yang menyengat. Bahkan warga yang mempunyai riwayat maag, langsung merasakan pusing saat mencium bau busuk. Dia sendiri mengeluhkan mengalami sakit di bagian tengkuk kepala yang terasa tegang.

“Itu kalau pas produksi benaran, baunya memang luar biasa seperti saptic tank atau seperti karbit, kadang seperti white coffee, bawang putih, terasi, pokoknya baunya itu luar biasa, berganti-ganti tidak hanya satu bau. Dan itu sungguh sangat mengganggu,” keluhnya.

Perempuan yang memiliki rumah dengan jarak 3 kilometer dari PT RUM itu mengatakan tidak mempermasalahkan pabrik itu berproduksi. Hanya, dia meminta PT RUM tidak mencemari bahkan merusak lingkungan. Dia mengatakan struktur tanah yang dilewati pipa PT RUM rusak. Bahkan banyak tanah yang longsor. Bahkan sebidang tanah miliknya  itu tergerus oleh arus yang diakibatkan karena PT RUM menanam pipa dengan diameter yang cukup besar. Dia menyebut besar diameter pipa yang ditanam bisa dimasuki orang dewasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya