SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Solo memberikan teguran II kepada warga penerima hibah (WPH) relokasi tanah negara yang bandel tak jua meninggalkan bantaran.

Menurut informasi yang dihimpun Solopos.com, teguran diberikan Senin (24/10/2011), kepada sebagian WPH di wilayah rukun warga (RW) I Kelurahan Sewu. Rencananya teguran II juga segera dilayangkan kepada para WPH bandel di wilayah lain. Hal itu diakui Kasi Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Solo, Agus Hardiyatmo, saat diminta keterangan oleh Solopos.com, Selasa (25/10/2011). “Untuk Kelurahan Sewu sudah pada Senin pagi khususnya sebagian RW I,” katanya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Menurut Agus pihaknya masih fokus pada pendekatan persuasif dan dialogis terhadap para WPH. Belum pada langkah penindakan yang cenderung represif. Sehingga diharapkan para WPH mematuhi aturan main dengan segera pindah dari bantaran untuk menempati rumah di lahan relokasi. Apalagi menurut informasi proses pembangunan di lahan relokasi sudah rampung.

“Selain memberi teguran-teguran, kami juga berpatroli melihat kondisi lapangan. Untuk penindakan belum kami lakukan, lebih kepada teguran dulu,” imbuhnya.

(kur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya