Solopos.com, KLATEN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Saat ini, Raperda itu masih dalam pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD Klaten.
Pembahasan Raperda dilakukan gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Klaten dengan diketuai pimpinan DPRD, yakni Wakil Ketua DPRD Klaten, Hariyanto, dan Wakil Ketua DPRD Klaten, Marjuki.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
“Raperda saat ini mulai dibahas di Pansus. Raperda ini inisiatif dari DPRD, yakni Komisi IV DPRD Klaten,” kata Hariyanto, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: Hadiri Rapat Paripurna, Eks Sekda Klaten Duduk Deretan Paling Belakang
Ketua Komisi IV DPRD Klaten, Edy Sasongko, menjelaskan inisiatif Raperda diluncurkan menindaklanjuti peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat. Seperti Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 15/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 67/2011.
“Karena peraturan di atasnya sudah lama ada ketentuannya, kami melihat perlu ada pengaturan di tingkat daerah,” kata Edy.
Penyusunan raperda itu untuk memberikan landasan hukum kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender.
Baca Juga: Ikut Rapat Paripurna DPRD Klaten, Sri Mulyani-Yoga Hardaya Banjir Ucapan Selamat
Peraturan bertujuan untuk memberikan dasar bagi aparatur pemerintah daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah.
Keadilan Gender
Tujuan lain yakni mewujudkan perencanaan responsif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan. Mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa, dan bernegara. Mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender.
Meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan. Meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan. Mewujudkan kesetaraan gender dan keadilan gender dalam bidang pendidikan, kesehatan, politik, hukum, sosial, ekonomi, dan pemerintahan.
Baca Juga: Anggota Dewan Mulai Reses, Ketua DPRD Klaten Ingatkan Disiplin Prokes
“Fokus raperda ini untuk kesetaraan dan keadilan gender. Dalam pemerintahan perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama dalam perencanaan seperti pada RPJMD dan RKPD,” kata Edy.
Edy menjelaskan memiliki kesempatan yang sama terlibat dalam pembangunan daerah sudah dibuktikan di Klaten. Dari total 50 anggota DPRD Klaten periode 2019-2024, ada sembilan perempuan yang menjadi wakil rakyat. Di komisi IV DPRD Klaten, ada tiga anggota dewan perempuan yang memimpin pengusulan Raperda Pengarusutamaan Gender.
“Dari komisi IV berinisiatif dan disetujui. Sudah diajukan dan dikaji serta diparipurnakan. Sekarang pembahasan berada pada ranah pansus,” kata Edy.
Edy berharap ada masukan guna mendukung penyempurnaan Raperda tersebut. Dia juga berharap masukan datang dari lapisan masyarakat.