Soloraya
Rabu, 16 September 2020 - 12:27 WIB

Yang Tertib Pakai Masker Lur, Kalau Cuma di Dagu Bisa Kena Razia dan Didenda Rp50.000

Indah Septiyaning Wardani  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi sosial membersihkan halaman di Balai Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Rabu (16/9/2020). (Solopos.com-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri akan menggelar operasi atau razia masker setiap hari di wilayah Kabupaten Sukoharjo hingga Oktober mendatang.

Petugas akan memaksimalkan razia bagi warga yang tak menggunakan masker maupun sekadar dipakai didagu di Sukoharjo.

Advertisement

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan operasi yustisi masker dengan sanksi denda telah dijalankan tiga kali di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Cek Rekening, Hari Ini 3,5 Juta Pekerja Terima Subsidi Gaji Tahap III

Advertisement

Cek Rekening, Hari Ini 3,5 Juta Pekerja Terima Subsidi Gaji Tahap III

Terbaru, razia masker digelar di jalan raya Lettu R.M. Haryono atau Bekonang-Solo tepatnya di depan Balai Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Rabu (16/9/2020).

Dalam razia tersebut petugas berhasil menjaring 102 orang yang kedapatan tak menggunakan masker ataupun memakai namun tak sempurna.

Advertisement

Degdegan Tunggu Bantuan Rp2,4 Juta Cair, Pelaku Usaha Karanganyar Diminta Cek Ini

Menurut Heru, operasi masker akan diintensifkan dilaksanakan di wilayah Sukoharjo. Di mana setiap hari petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri akan menggelar razia masker hingga Oktober mendatang.

"Jadi bagi warga yang menggunakan masker hanya didagu atau tidak menutup hidung akan kita tindak," katanya.

Advertisement

Bagi pelanggar akan dijatuhi sanksi denda Rp50.000. Sedangkan bagi pelanggar yang tak mampu membayar denda akan diberi sanksi sosial berupa menyapu, membersihkan kamar mandi dan lainnya.

Adaptasi Kebiasaan Baru

Sanksi pelanggaran protokol kesehatan diberlakukan di Sukoharjo mengacu pada Instruksi Presiden dan Gubernur Jawa Tengah, serta diperkuat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dalam aturan itu, pelanggar protokol kesehatan dijatuhi sanksi sosial hingga denda berjenjang.

Advertisement

Terciduk Operasi Masker di Sukoharjo, Pelanggar Pilih Kosek Toilet Ketimbang Didenda Rp50.000

Untuk pelanggar protokol kesehatan tak menggunakan masker denda pertama Rp50.000. Namun apabila kedapatan lagi tidak menggunakan masker maka denda akan dilipatgandakan menjadi Rp100.000 atau naik Rp50.000 setiap melanggar.

Begitu pula dengan pelaku usaha, Heru menambahkan sanksi denda akan diberlakukan mulai Rp 250.000, Rp500.000 hingga Rp1.000.000.

Bahkan apabila melakukan pelanggaran hingga tiga kali maka Pemkab Sukoharjo akan mencabut izin usahanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif