Solo (Solopos.com)–Yayasan Kakak Solo mendesak polisi melakukan rehabilitasi terhadap AW, 17, siswa SMK di Klaten yang divonis dua tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten akibat terjerat perkara terorisme.
Desakan itu disampaikan Direktur Yayasan Kakak, Shoim Sahriyati saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (8/4/2011). Menurut Shoim, AW memang terbukti bersalah. Namun begitu, AW tetap harus dipandang sebagai seorang anak yang menjadi korban sehingga harus dipenuhi hak-haknya.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
“Dia masih bisa tumbuh dan berkembang menjadi seorang dewasa. Rehabilitasi menjadi langkah yang harus dilakukan agar mata rantai keterlibatan dalam aksi terorisme itu benar-benar putus,” tukas Shoim.
(mkd)