Soloraya
Sabtu, 23 Januari 2021 - 19:00 WIB

Yoga Hardaya Sebut Ada Muatan Politis di Balik Tudingan Penipuan Jual Beli Tanah

Ponco Suseno  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Bupati terpilih di Pilkada 2020, Yoga Hardaya (kanan) berpose dengan kuasa hukumnya di Jonggrangan, Klaten Utara, Sabtu (23/1/2021).

Solopos.com, KLATEN – Wakil Bupati Klaten terpilih di Pilkada 2020, Yoga Hardaya, menilai pelaporan seorang warga Sleman terhadap dirinya di Polres Sleman sarat kepentingan politis. Yoga Hardaya mengakui dirinya bakal menjadi "sasaran tembak" setelah memenangkan Pilkada Klaten 2020.

"Saya cukup terganggu dengan berita itu [dugaan penipuan oleh seorang warga Sleman]. Berita itu sepihak dan sangat merugikan saya. Ada muatan politis di sini. Saya tahu juga di balik pelapornya," kata Yoga Hardaya, saat ditemui wartawan di rumahnya di Jonggrangan, Klaten Utara, Sabtu (23/1/2021).

Advertisement

Yoga Hardaya mengakui dirinya bakal menjadi "sasaran tembak" oleh orang yang tidak menyukainya setelah Pilkada 2020. Tak menutup kemungkinan, dia menyebut pelaporan itu merupakan upaya mengganggu tahapan pelantikannya mendampingi Sri Mulyani guna memimpin Pemkab Klaten ke depan.

"Saya juga menyadari semakin tinggi pohon, tentu akan semakin kencang pula angin yang menerpanya," katanya.

Advertisement

"Saya juga menyadari semakin tinggi pohon, tentu akan semakin kencang pula angin yang menerpanya," katanya.

Baca juga: Buah-Buahan untuk Jaga Daya Tahan Tubuh

Dilaporkan Warga Sleman

Sebagaimana diketahui, Wakil Bupati Klaten terpilih di Pilkada 2020, Yoga Hardaya, telah dilaporkan warga Sleman dalam kasus dugaan penipuan di Polres Sleman, Jogja, Jumat (22/1/2021). Dalam laporannya, Yuniar Prameswari mengaku telah meminjam uang ke Yoga Hardaya senilai Rp257 juta di tahun 2013.

Advertisement

Belakangan diketahui, sertifikat bangunan rumah di atas tanah nomor 01578 di Perum Bumi Avia Permai Purwomartani itu telah berpindah nama ke Yoga Hardaya. Merasa ditipu, Yuniar melaporkan dugaan penipuan ke Polres Sleman.

Baca juga: Warga Kembalikan Muatan Truk Tronton yang Kecelakaan di Tawangmangu

Merasa dirugikan akibat laporan tersebut, Wakil Bupati Klaten terpilih ini bakal melapor balik. Dia merasa difitnah sekaligus dirugikan dalam kasus tersebut.

Advertisement

"Kami akan tuntut balik pelapor itu dalam waktu dekat ini. Tapi, kami akan luruskan informasi yang sebenarnya terlebih dahulu ke masyarakat. Dalam waktu dekat, kami akan siapkan semuanya," kata Kuasa Hukum Yoga Hardaya, yakni Nata Dwinugraha Saputra.

Pengakuan Yoga Hardaya

Yoga Hardaya mengatakan proses jual beli tanah dan bangunan di Perum Bumi Avia Permai Purwomartani itu berlangsung padda 19 Desember 2013. Saat itu, Yoga Hardaya ditawari rumah dan bangunan milik seorang pegawai negeri sipil (PNS), Ari Kurniawan, 40. Setelah ditawari, Yoga Hardaya bersedia membeli tanah dan bangunan milik Ari Kurniawan.

Saat pembelian berlangsung disertai proses pengalihan hak atau kepemilikan sertifikat. Di waktu bersamaan juga disertai surat pernyataan pengosongan rumah. Ari Kurniawan meminta waktu selama dua bulan berikutnya untuk mengosongkan rumah.

Advertisement

Baca juga: Dituding Terlibat Penipuan Jual Beli Tanah, Wakil Bupati Klaten Terpilih Yoga Hardaya Membantah

Surat pernyataan ditandatangani Ari Kurniawan dan istrinya, yakni Yuniar Prameswari di hadapan notaris. Setelah dua bulan berlangsung, ternyata Ari Kurniawan tak segera menyerahkan kunci rumahnya. Hingga sekarang, kunci rumah masih dibawa Ari Kurniawan

"Saya itu urusannya dengan Ari Kurniawan. Jadi bukan dengan Yuniar. Yuniar selaku istri turut menyetujui. Di sini, tidak ada itikad untuk mempermainkan. Justru saya yang dipermainkan di sini. Saya belum pernah memegang kunci rumah hingga sekarang. Di situ, jual beli. Bukan urusan utang-piutang. Saya sebenarnya jadi korban, malah diputarbalikkan seperti itu," kata Yoga Hardaya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif