Solopos.com, KLATEN — Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Klaten kini semakin mudah dengan adanya layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat keliling dengan jadwal yang sudah ditentukan tiap hari dalam sepekan.
Layanan Samsat Keliling di Klaten buka setiap hari mulai pukul 08.30 WIB-11.00 WIB, kecuali hari Sabtu buka pukul 08.30 WIB-10.30 WIB, serta Minggu di CFD Jl Mayor Kusmanto depan Gedung Wanita pukul 06.00 WIB-09.00 WIB.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Mengutip informasi di akun Instagram @samsatkabklaten, ada dua mobil Samsat keliling (Samkel) dan Samsat Siaga yang bertugas setiap harinya. Berikut jadwal lengkapnya:
Senin
– Samkel I: Kantor Kecamatan Juwiring
– Samkel II: Polsek Tulung
– Samsat Siaga: Kantor Kecamatan Trucuk
Selasa
– Samkel I: SKB Cawas
– Samkel II: Balai Desa Ponggok, Polanharjo
– Samsat Siaga: Desa Kauman Ngawen
Rabu
– Samkel I: Ruko Jetis Wetan, Pedan
– Samkel II: Kantor Kecamatan Karangnongko
– Samsat Siaga: Kantor Kecamatan Karanganom
Kamis
– Samkel I: Kantor Kecamatan Trucuk
– Samkel II: Polsek Karangdowo
– Samsat Siaga: Terminal Daleman Wonosari
Jumat
– Samkel I: Kantor Kecamatan Jatinom
– Samkel II: Ruko Jetis Wetan, Pedan
– Samsat Siaga: Kantor Kecamatan Gantiwarno
Sabtu
– Samkel I: Kantor Kecamatan Bayat
– Samkel II: Kantor Kecamatan Wedi
– Samsat Siaga: SKB Cawas
Minggu
– Car Free Day (depan Gedung Wanita Klaten)
Selain Samsat Keliling atau Samsat Siaga, warga Klaten juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Klaten di Jl Merbabu No 12, Mlinjon, Tonggalan, Klaten Tengah, Klaten.
Masyarakat bisa juga datang ke Samsat Pembantu Prambanan di Jl Raya Manisrenggo-Prambanan No 1 Tlogo Lot, Tlogo, Klaten, atau Samsat Pembantu Delanggu di Jalan Solo-Jogja, Tegalgondo, Klaten.
Samsat Keliling di Klaten sesuai jadwal melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor atau memperpanjang masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dokumen yang perlu dibawa dalam pengurusan pajak kendaraan meliputi STNK, e-KTP, dan fotokopi e-KTP.
Lewat akun Instagram @samsatkabklaten, UPPD Klaten terus mengingatkan masyarakat untuk sesegera mungkin membayar pajak atau memperpanjang masa berlaku STNK. Jangan sampai kendaraan jadi bodong lantaran tidak memperpanjang STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Hal itu sesuai UU No 22/2009 khususnya Pasal 74 mengenai Penghapusan Data Kendaraan Bermotor. Disebutkan dalam aturan itu bahwa kendaraan yang sudah dihapus nomor registrasinya tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo.