SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Sragen Untung Wiyono akhirnya secara resmi mengirimkan surat ke DPRD tentang penarikan dr Kusdinar Untung Yuni Sukowati atau Yuni dari jabatan Ketua DPRD Sragen tertanggal 27 Januari 2010.

Surat yang ditandatangani Ketua DPC PDIP Sragen Untung dan Wakil Sekretaris DPC PDIP Sutrisno tersebut dibahas dalam Rapat Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi di DPRD, Kamis (28/1), di Gedung DPRD Sragen.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Berdasarkan hasil kesepakatan rapat yang dipimpin Ketua Dewan Yuni itu, surat dari DPC PDIP Sragen itu bakal dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Sragen yang rencana digelar Senin (1/2) pecan depan.

Wakil Ketua DPRD Sragen Alim Suratno kepada <I>Espos<I>, Kamis kemarin, seusai rapat pimpinan Dewan, mengatakan, informasi adanya surat DPC PDIP yang masuk ke Sekretariat Dewan (Setwan) itu dibahas seusai membahas rencana lima rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disampaikan Wakil Bupati Sragen Agus Fatchurrahman pecan lalu, bersamaan dengan persetujuan RAPBD 2010.

Menurut dia, surat itu menerangkan, bahwa DPC PDIP Sragen menarik Yuni sebagai Ketua DPRD Sragen digantikan oleh calon Ketua DPRD Sragen definitif yang direkomendasikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

“Surat itu menerangkan adanya pergantian Ketua DPRD Sragen. Surat itu juga dilampiri dengan surat rekomendasi DPP PDIP tentang calon Ketua DPRD Sragen atas nama Sugiyamto. Surat itu bakal dibacakan Mbak Yuni sendiri dalam paripurna awal pekan depan. Untuk mekanisme selanjutnya di atur dalam tata tertib DPRD,” tegas Alim yang mengikuti rapat pimpinan Dewan.

Menurut dia, mekanisme untuk pergantian Ketua Dewan itu cukup panjang, karena setelah ada keputusan paripurna, maka DPRD Sragen harus mengajukan surat pemberhentian Ketua DPRD ke Gubernur.

Setelah surat dari Gubernur turun, imbuhnya, Dewan kembali mengusulkan nama Ketua Dewan definitif untuk persiapan pelantikan dan mendapatkan surat keputusan (SK) dari Gubernur. “Jadi Mbak Yuni dinyatakan demisioner setelah adanya SK Gubernur tentang pejabat Ketua DPRD Sragen yang baru,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua DPRD Sragen Yuni membenarkan adanya surat masuk ke Setwan yang sifatnya kelembagaan. Karena bersifat penting, ujarnya, maka surat itu perlu dibahas dalam Rapim dan bakal dibacakan dalam Paripurna Dewan pekan depan.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya