SOLOPOS.COM - Komisioner KPU, Bawaslu, dan penghubung tim pemenangan Yuni-Suroto menyaksikan sampel APK di halaman Kantor KPU Sragen, Senin (5/10/2020). (Istimewa/Khoirul Huda)

Solopos.com, SRAGEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menyerahkan alat peraga kampanye (APK) sebanyak 821 lembar kepada tim pemenangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto (Yuni-Suroto) di Kantor KPU Sragen, Senin (5/10/2020).

APK yang difasilitasi KPU tersebut berisi materi kampanye dan gambar cabup-cawabup Yuni-Suroto. Ratusan lembar APK itu diserahkan KPU kepada penghubung (Lo) Tim Pemenangan Yuni-Suroto dan disaksikan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

KPU menunjukkan sampel APK berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul dengan digelar di halaman depan kantor KPU Sragen untuk memastikan materi kampanye sesuai dengan materi dari tim pemenangan Yuni-Suroto.

Hasil Sensus Penduduk Boyolali Diolah Jadi 3 Produk Data Ini

Ketua KPU Sragen Minarso, Senin siang, menyampaikan APK yang diserahkan ke tim pemenangan Yuni-Suroto itu terdiri atas lima lembar baliho, 400 lembar umbul-umbul, dan 416 lembar spanduk.

Minarso menjelaskan dalam APK tersebut tidak menyebut kotak kosong karena yang difasilitasi KPU hanya calonnya.

Memfasilitasi Satu Pasangan Calon

Karena dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Sragen hanya ada satu pasangan cabup-cawabup, Minarso menyampaikan KPU hanya memfasilitasi satu pasangan calon.

“Pemberlakuan setara antara calon dan kotak kosong itu terlihat dalam surat suara. Dalam surat suara itu nanti paling atas logo KPU dan logo Pemkab Sragen, di bawahnya ada perintah Coblos pada foto pasangan calon atau kolom kosong tidak bergambar. Di bawahnya baru ada dua kotak, sebelah kiri kotak kosong dan sebelah kanan bergambar pasangan Yuni-Suroto,” jelas Minarso.

Perhatikan 7 Hal Ini Agar Bersepeda Tetap Aman dan Nyaman Meski Masih Pandemi

Dia menerangkan surat suara itu akan dimulai tahapan pencetakannya pada 9 November mendatang.

Minarso mengatakan APK yang diserahkan kepada tim pemenangan Yuni-Suroto itu untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab tim pemenangan terkait, baik pemasangan, perawatan, dan pembersihannya. Minarso menyampaikan KPU hanya sebatas pengadaannya.

“Untuk APK di videotron tidak difasilitasi KPU karena lokasi videotron di Sragen berada di lokasi larangan berkampanye,” ujarnya setelah berkomunikasi dengan Sekretaris KPU Sragen Widy Hargus Kistyanto.

November Seluruh SMP di Klaten Mulai Tatap Muka Terbatas

Sementara itu, ratusan APK itu diangkut dengan mobil pikap dan diturunkan di posko pemenangan Yuni-Suroto yang terletak di Jl. H.O.S. Cokroaminoto Teguhjajar, Plumbungan, Karangmalang, Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya